Teddy Minahasa Putra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adamsetiawan92 (bicara | kontrib)
k Kasus: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
k Pangkat
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(10 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Indonesian name||Teddi Minahasa Putra}}
{{Pp-vandalism|anti-vandalism}}
 
{{Infobox Officeholder
| honorific-prefix =
| name = {{PAGENAME}}Teddy Minahasa Putra
| honorific-suffix =
| image = Irjen Teddy Minahasa Putra.png
Baris 49 ⟶ 50:
| death_place =
| allegiance = {{flag|Indonesia}}
| serviceyears = 1993—2023 (PTDH)<ref name=":01">{{Cite web|url=https://20.detik.com/detikupdate/20230531-230531062/teddy-minahasa-melawan-usai-dipecat-polri-gegara-perilaku-tercela|title=Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri Gegara Perilaku Tercela|date=31 Mei 2023|access-date=31 Mei 2023|website=detik.com|last=20detik|quote=Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela karena menyisihkan sabu hasil sitaan dengan menggantinya dengan tawas}}</ref>
| rank = [[Berkas:PDU IRJEN STAF.png|30px]] [[Inspektur Jenderal Polisi]] (PTDH)
| branch = [[Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
| unit = Lantas
Baris 67 ⟶ 68:
}}
 
'''Teddy Minahasa Putra''', [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Sarjana|S.I.K.]], [[Magister|M.H.]] ({{lahirmati|[[Manado]], [[Sulawesi Utara]]|23|11|1970}}). Ia merupakan mantan [[Perwira Tinggi (Polisi)|perwira tinggi]] [[Polri]] yang sedianya ia akan menjabat sebagai [[Kepolisian Daerah Jawa Timur|Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur]] ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada [[10 Oktober]] 2022 hingga dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022) akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah [[Bukittinggi]] dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri sebagai pimpinan institusi polri sekaligus sebagai pimpinannya. Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.<ref>[https://www.inews.id/news/nasional/daftar-lengkap-mutasi-polri-4-jenderal-1-kombes/all Daftar Lengkap Mutasi Polri, 4 Jenderal dan 1 Kombes]</ref><ref>{{Cite web|date=2022-10-14|title=Daftar 14 Kapolda yang Dimutasi oleh Kapolri, Ada Teddy Minahasa!|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20221014/16/1587733/daftar-14-kapolda-yang-dimutasi-oleh-kapolri-ada-teddy-minahasa|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2023-04-16}}</ref> Ia juga merupakan Ketua Umum [[Harley Davidson Club Indonesia]] (HDCI) periode 2021-2026.<ref>{{Cite web|last=Widiyana|first=Esti|title=Sahlijemen Kapolri Teddy Minahasa Pimpin Harley Davidson Club Indonesia, Ini Harapannya|url=https://oto.detik.com/komunitas-motor/d-5587163/sahlijemen-kapolri-teddy-minahasa-pimpin-harley-davidson-club-indonesia-ini-harapannya|website=detikoto|language=id-ID|access-date=2021-11-06}}</ref>
 
Menurut catatan yang dibacakan saat nota pembelaan tanggal [[13 April]] 2023, dia lahir dari keluarga yang kurang mampu. Bersama 8 (delapan) bersaudara, ia tumbuh dan dibesarkan di sebuah kota kecil, [[Pasuruan]], [[Jawa Timur]]. Setelah menempuh pendidikan dasar dan menengah, dia melanjutkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan lulus tahun 1990 serta langsung mengikuti pendidikan AKABRI. Hal ini dilakukan mengingat kondisi ekonomi orangtuanya sehingga beranggapan orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Sehingga, pada 1997, dia dinyatakan lulus dari pendidikan AKABRI dan masuk kepolisian. Selama empat tahun ia pun menjalani proses pendidikan di Akpol.
 
Ia pernah menjabat ajudan [[Wakil Presiden Republik Indonesia]] [[Jusuf Kalla]], Staf Ahli Wakil Presiden RI, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, [[Kepolisian Daerah Banten|Kepala Kepolisian Daerah Banten]], [[Kepolisian Daerah Lampung|Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung]], [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Staf Ahli Manajemen Kapolri]], [[Kepolisian Daerah Sumatera Barat|Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat]]<ref>{{Cite web|date=2021-08-25|title=Kapolri Mutasi 98 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya|url=https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-mutasi-98-perwira-ini-daftar-lengkapnya/all|website=iNews.ID|language=id|access-date=2023-04-16}}</ref> dan terakhir sebagai [[Kepolisian Daerah Jawa Timur|Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur]].<ref>{{Cite web|title=Berita Irjen Pol Teddy Minahasa Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/102970/irjen-pol-teddy-minahasa|website=www.sindonews.com|access-date=2022-10-14}}</ref>
Baris 79 ⟶ 80:
Pada 16 Juni 2022, Teddy dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam [[Minangkabau]], [[Suku Piliang|Pasukuan Piliang]] Nagari Tuo [[Pariangan, Pariangan, Tanah Datar|Pariangan]], [[Kabupaten Tanah Datar]], [[Sumatera Barat]] sesuai Keputusan Nomor 146/SK-TTAM/2022. Merthy Kushandayani, istrinya, juga diberikan gelar adat Puti Sibadayu Alam.<ref>https://tanahdatar.go.id/berita/5907/nagari-tuo-pariangan-beri-gelar-kehormatan-kepada-kapolda-sumbar-irjen-pol-teddy-minahasa.html</ref><ref>https://tanahdatar.go.id/berita/5904/kapolda-sumatera-barat-diber-gelar-kehormatan-di-nagari-tuo-pariangan.html</ref>
 
Menurut [[Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara|LHKPN]], dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 per [[31 Desember]] 2021. Hal ini membuat Teddy menjadi pejabat kepolisian paling kaya di Indonesia pada waktu itu. <ref>{{Cite web|last=Mutia Annur|first=Cindy|date=202-10-12|title=Daftar Polisi Terkaya di Indonesia, Irjen Teddy Minahasa Teratas!|url=https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/12/daftar-polisi-terkaya-di-indonesia-irjen-teddy-minahasa-teratas|website=www.katadata.co.id|access-date=2024-4-26}}</ref>
 
== Kasus ==
Pada [[14 Oktober]] 2022, [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan, telah memerintahkan [[Divisi Profesi dan Pengamanan]] (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis [[sabu]] seberat 5 kilogram. [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.<ref>{{Cite news|title=Irjen Teddy Minahasa tersangka 'pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63254090|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2023-04-16}}</ref>
 
Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk [[Linda Pudjiastuti]] alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 50 tahun penjara. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis [[Metamfetamina|sabu-sabu]].<ref>{{Cite web|last=Febriyan|date=2022-10-15|title=Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah Sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu|url=https://nasional.tempo.co/read/1645508/irjen-teddy-minahasa-putra-membantah-sebagai-pengguna-atau-pengedar-sabu|website=Tempo|language=en|access-date=2023-04-16}}</ref>.
 
Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy dituntut dengan [[hukuman mati]] oleh jaksa penuntut umum (JPU)<ref>{{Cite web|title=Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jakbar|url=https://www.tvonenews.com/berita/nasional/111063-teddy-minahasa-jalani-sidang-pembacaan-tuntutan-di-pn-jakbar|access-date=31 Maret 2023|date=30 Maret 2023|website=tvonenews.com|first=Tim|last=TvOne|editor-first=Siswandini|editor-last=Novianti}}</ref><ref>{{Cite web|title=Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!|url=https://news.detik.com/berita/d-6646311/irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati|access-date=31 Maret 2023|date=30 Maret 2023|website=detikNews|first=Ng|last=Silvia}}</ref>. Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih<ref name=":02">{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-6711298/divonis-penjara-seumur-hidup-irjen-teddy-minahasa-melawan|title=Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Melawan!|date=9 Mei 2023|access-date=9 Mei 2023|website=detikNews|last=Nufus|first=Wilda Hayatun|quote="Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5) "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup/hukum mati," imbuhnya}}</ref><ref name=":03">{{Cite web|url=https://www.kompas.id/baca/foto/2023/05/09/vonis-seumur-hidup-untuk-teddy-minahasa|title=Vonis Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa|date=9 Mei 2023|access-date=9 Mei 2023|website=kompas.id|last=Fadlurrohman|first=Fakhri|quote=Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.}}</ref>
Baris 124 ⟶ 125:
[[Kategori:Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat]]
[[Kategori:Alumni Universitas Brawijaya]]
 
 
{{Polri-stub}}