[[Berkas:SQ Lethal Injection Room.jpg|jmpl|Ruang suntik mati di Penjara Negara San Quentin, selesai dibangun pada tahun 2010.]]
[[Berkas:Death Penalty World Map.svg|thumb|300px|Hukuman mati di dunia{{br}}
'''Hukuman mati''' atau '''pidana mati''' ({{Lang-nl|doodstraf}}) adalah yakni praktik yang dilakukan suatu [[Negara (pemerintahan)]] untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan [[Hukuman mati di Indonesia]]. [[Vonis]] yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah '''divonis mati''', dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai '''eksekusi'''.
<dl>
<dt>'''Keterangan:'''</dt>
<dd>
<ul>
<li><font color="#3f9bbb">'''Biru'''</font>: dihapus untuk semua kejahatan</li>
<li><font color="#d4df5a">'''Hijau'''</font>: dihapus untuk kejahatan biasa tetapi tidak untuk luar biasa (perang)</li>
<li><font color="#e8aa30">'''Oranye'''</font>: secara praktis telah menghapus</li>
<li><font color="#cc7662">'''Merah'''</font>: masih dilakukan</li>
</ul>
</dd>
</dl>]]
Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti [[pembunuhan]] (berencana atau tidak), [[pembunuhan massal]], [[pemerkosaan]] (seringkali juga termasuk [[kekerasan seksual terhadap anak]], [[terorisme]], [[kejahatan perang]], [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[genosida]], ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, [[makar]], [[spionase]], [[Penghasutan (publik)|penghasutan]], dan [[pembajakan]], serta kejahatan lainnya seperti [[residivisme]], [[pencurian]] yang serius, [[penculikan]], serta [[penyelundupan narkoba|penyelundupan]], [[perdagangan narkoba|perdagangan]], atau [[kepemilikan narkoba]].
'''Hukuman mati''' ialah suatu hukuman atau [[vonis]] yang dijatuhkan [[pengadilan]] (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan [[pemancungan|pemenggalan kepala]],<ref name="KronenwetterP202">{{Harvnb|Kronenwetter|2001|p=202}}</ref> namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk [[hukuman gantung]], ditembak, [[suntik mati]], [[rajam]], [[kursi listrik|penyetruman]], dan [[kamar gas|gas beracun]].
Pada tahun [[2005]], setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: [[Iran]], [[Tiongkok]], [[Arab Saudi]], dan [[Amerika Serikat]].
Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara ''[[de jure]]'' untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai ''abolisionis dalam praktik''.<ref name="Amnesty2018">{{cite web |title=Abolitionist and Retentionist Countries as of July 2018 |url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5066652017ENGLISH.pdf |publisher=Amnesty International |access-date=3 December 2018 |archive-date=8 April 2021 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210408153822/https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5066652017ENGLISH.pdf |url-status=dead }}</ref><ref name="ReferenceA">{{cite web |url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5037602021ENGLISH.PDF |title=Death Sentences and Executions 2020 |publisher=Amnesty International |access-date=20 July 2021 |url-status=dead |archive-date=9 May 2021 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210509231506/https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5037602021ENGLISH.PDF }}</ref> Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di [[Hukuman mati di Indonesia|Indonesia]]<ref>{{cite web |url=hhttps://caramedika.com/dampak-dari-eksekusi-mati-terhadap-peredaran-narkoba/=indonesia |title=Dampak Eksekusi Mati |publisher=Caramedika |access-date=23 August 2010 }}</ref> dan negara lainnya seperti di [[Hukuman mati di Tiongkok|Tiongkok]], [[Hukuman mati di India|India]], [[Hukuman mati di Amerika Serikat|Amerika Serikat]], [[Hukuman mati di Singapura|Singapura]], [[Hukuman mati di Pakistan|Pakistan]], [[Hukuman mati di Mesir|Mesir]], [[Hukuman mati di Bangladesh|Bangladesh]], [[Hukuman mati di Nigeria|Nigeria]], [[Hukuman mati di Arab Saudi|Arab Saudi]], [[Hukuman mati di Iran|Iran]], [[Hukuman mati di Jepang|Jepang]], dan [[Hukuman mati di Taiwan|Taiwan]].<ref>{{cite web |url=https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/ |title=Death Penalty |publisher=[[Amnesty International]] |access-date=23 August 2016 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20160822235316/https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/ |archive-date=22 August 2016}}</ref><ref>{{cite web|date=13 August 2004|title=India: Death penalty debate won't die out soon|url=http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|url-status=unfit|archive-url=https://web.archive.org/web/20040820023132/http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|archive-date=20 August 2004|access-date=23 August 2010|work=Asia Times}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.iht.com/articles/2009/03/14/america/death.php |title=Legislators in U.S. state vote to repeal death penalty |date=29 March 2009 |work=[[International Herald Tribune]] |access-date=23 August 2010 |url-status=dead |archive-url=https://web.archive.org/web/20090316003328/http://www.iht.com/articles/2009/03/14/america/death.php |archive-date=16 March 2009 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN |title=The Death Penalty in Japan |publisher=[[International Federation for Human Rights]] |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20100828065156/http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN |archive-date=28 August 2010}}</ref>
Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama. [[Amnesty International]] mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran [[hak asasi manusia]], dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."<ref name="Das 2022 p. 192"/> Hak asasi tersebut dilindungi di bawah [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.<ref name="Das 2022 p. 192">{{cite book | last=Das | first=J.K. | title=HUMAN RIGHTS LAW AND PRACTICE, SECOND EDITION | publisher=PHI Learning Pvt. Ltd. | year=2022 | isbn=978-81-951611-6-4 | url=https://books.google.com/books?id=RYplEAAAQBAJ&pg=PA192 | access-date=2022-05-08 | page=192}}</ref> Di [[Uni Eropa]], Pasal 2 dari [[Piagam Hak Asasi Uni Eropa]] melarang adanya praktik hukuman mati.<ref>{{cite web |url=http://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf |title=Charter of Fundamental Rights of the European Union |publisher=[[European Union]] |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20100529042731/http://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf |archive-date=29 May 2010}}</ref> [[Majelis Eropa]], yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]]. Namun, hal ini hanya mempengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk diantaranya [[Hukuman mati di Armenia|Armenia]] dan [[Hukuman mati di Azerbaijan|Azerbaijan]]. [[Majelis Umum PBB]] telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020<ref>[https://deathpenaltyinfo.org/news/a-record-120-nations-adopt-un-death-penalty-moratorium-resolution A Record 120 Nations Adopt UN Death-Penalty Moratorium Resolution], 18 December 2018, Death Penalty Information Center</ref> delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.<ref>{{cite web |url=https://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly |title=moratorium on the death penalty |publisher=United Nations |date=15 November 2007 |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20110127183625/http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly |archive-date=27 January 2011}}</ref>
== Batasan pelaksanaan hukuman mati ==
Perjanjian [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|''International Covenant on Civil and Political Rights'' (ICCPR)]] tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:
# Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah [[korupsi]].
# Hak atas ''fair trial'' terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas ''fair trial'' dilanggar selama proses hukum berjalan.
# Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
# Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
# Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
# Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.<ref>{{Cite book|last=Napitupulu|first=Erasmus Abraham|date=2020|url=https://www.komnasham.go.id/files/20211116-dokumen-fenomena-deret-tunggu--$JWK8.pdf|title=Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)|pages=3|url-status=live}}</ref>
# Terpidana perempuan hamil. Hukuman mati hanya bisa diberikan kepada wanita jika ia tidak mengandung bayi.
== Metode ==
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
* [[Hukuman pancungcambuk]]: hukuman dengan cara potongdipukuli kepalatali di punggung (seperti di [[Arab Saudi]])
* [[SengatanHukuman listrikpancung]]: hukuman dengan cara dudukmemotong dibatang kursileher, yangcontohnya kemudiandengan dialiri[[guillotine]] listrik(seperti bertegangandi tinggi[[Perancis]])
* [[Sengatan listrik]]: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi (seperti di [[Amerika Serikat]])
* [[Hukuman gantung]]: hukuman dengan cara digantung di [[tiang gantungan]]
* [[Suntik mati]]: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
* [[Hukuman tembak]]: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup [[mata]] untuk tidak melihat. Jenis hukuman seperti ini paling banyak diterapkan di [[Indonesia]]
* [[Rajam]]: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
* [[Kamar gas]]: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
* [[Eksekusi dengan gajah|Dengan gajah]]: hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor [[gajah]]. Hukuman ini diterapkan pada masa [[Kesultanan Mughal]]
[[Berkas:Guillotinemodels.jpg|thumb|right|Replika guillotine Perancis era abad ke-17 dan ke-18.]]
== Kontroversi ==
[[Berkas:Beccaria - Dei delitti e delle pene - 6043967 A.jpg|jmpl|[[Cesare Beccaria]], ''Dei delitti e delle pene'']]
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan [[PBB]] pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan [[PBB]] pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk [[Indonesia]], dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (''de facto'' tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan [[abolisi]] (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
Hingga Juni 2006 hanya 67 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 12 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (''de facto'' tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan [[abolisi]] (penghapusan) terhadap hukuman mati.
=== Kesalahan vonis pengadilan ===
Sejak [[1973]], 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Praktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
=== VonisKesalahan Mativonis di Indonesiapengadilan ===
Sejak [[1973]], 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
{{utama|Hukuman mati di Indonesia}}
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem [[KUHP]] peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama [[Orde Baru]] korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan keadilan
Walaupun amandemen kedua konstitusi [[UUD '45]], pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "'''Hak untuk hidup''', hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. <ref>{{en}}[http://www.worldcoalition.org/modules/smartsection/item.php?itemid=325&sel_lang=english Indonesian activists face upward death penalty trend]</ref>
== Daftar eksekusi di Indonesia ==
<!--
Di Indonesia, sejumlah perundangan menetapkan adanya hukuman mati pada para pelaku kasus pidana. Beberapa vonis mati pernah dijatuhkan hakim antara lain: -->
Sepanjang [[2008]], terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan <ref>[http://www.bbc.co.uk/indonesian/forum/story/2008/07/080719_execution.shtml Hukuman mati di Indonesia]</ref>, mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun [[Ahmad Saroji]] yang membunuh 42 orang di [[Sumatera Utara]], [[Tugabus Yusuf Mulyana]] dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di [[Banten]], serta [[Sumiarsih dan Sugeng]] yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya. Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi [[Imam Samudra]] dan [[Ali Ghufron]], terpidana [[Bom Bali 2002]].
Sebelum tahun 2008, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut adalah nama-nama orang yang telah dieksekusi sebelum tahun 2008 menurut data [[Kontras]]<ref name="Kontras">[http://www.kontras.org/hmati/data/Working%20Paper_Hukuman_Mati_di_Indonesia.pdf PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA] Jakarta, 9 Oktober 2007, Badan Pekerja KontraS</ref>:
{| class="wikitable sortable"
!Tahun !!Hukuman Mati yang dilaksanakan !!Kasus !!Vonis Mati yang dikeluarkan (PN)
|-
|2007 ||Ayub Bulubili ||Pembunuhan Berencana (Kalteng) ||-
|-
|2006 ||Fabianus Tibo ||Pembunuhan Berencana (Sulteng) ||16
|-
| ||Marinus Riwu ||Pembunuhan Berencana (Sulteng) ||
|-
| ||Dominggus Dasilva ||Pembunuhan Berencana (Sulteng) ||
|-
|2005 ||Astini ||Pembunuhan Berencana (Jatim) ||10
|-
| ||Turmudi ||Pembunuhan Berencana (Jambi) ||
|-
|2004 ||Ayodya Prasad Chaubey (India) ||Narkoba (Sumatra Utara) ||5
|-
| ||Saelow Prasad (India) ||Narkoba (Sumatra Utara) ||
|-
| ||Namsong Sirilak (Thailand) ||Narkoba (Sumatra Utara) ||
|-
|2003 ||Tidak ada || ||6
|-
|2002 ||Tidak ada || ||7
|-
|2001 ||Gerson Pande ||Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) ||16
|-
| ||Fredrik Soru ||Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) ||
|-
| ||Dance Soru ||Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) ||
|-
|2000 ||Tidak ada || ||10
|-
|1999 ||Tidak ada || ||?
|-
|1998 ||Adi Saputra ||Pembunuhan (Bali) ||1
|-
|1997 ||Tidak ada || ||2
|-
|1996 ||Tidak ada || ||?
|-
|1995 ||Chan Tian Chong (?) ||Narkoba (?) ||?
|-
| ||Karta Cahyadi ||Pembunuhan (Jateng) ||
|-
| ||Kacong Laranu ||Pembunuhan (Sulteng) ||
|-
|1994 ||Tidak ada || ||?
|-
|1993 ||Tidak ada || ||?
|-
|1992 ||Sersan Adi Saputro ||Pembunuhan (?) ||?
|-
|1991 ||Azhar bin Muhammad ||Terorisme (?) ||1
|-
|1990 ||Satar Suryanto ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||3
|-
| ||Yohannes Surono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Simon Petrus Soleiman ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Noor (atau Norbertus) Rohayan ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1989 ||Tohong Harahap ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||4
|-
| ||Mochtar Effendi Sirait ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1988 ||Abdullah Umar ||Kejahatan politik (aktivis Islam) ||4
|-
| ||Bambang Sispoyo ||Kejahatan politik (aktivis Islam) ||
|-
| ||Sukarjo ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Giyadi Wignyosuharjo ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1987 ||Liong Wie Tong alias Lazarus ||Pembunuhan (?) ||22
|-
| ||Tan Tiang Tjoen ||Pembunuhan (?) ||
|-
| ||Sukarman ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1986 ||Maman Kusmayadi ||Kejahatan politik (aktivis Islam) ||1
|-
| ||Syam alias Kamaruzaman alias Achmed Mubaudah ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Supono Marsudidjojo alias Pono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Mulyono alias Waluyo alias Bono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Amar Hanefiah ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Wirjoatmodjo alias Jono alias Tak Tanti ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Kamil ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Abdulah Alihamy alias Suparmin ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Sudijono ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Tamuri Hidayat ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1985 ||Salman Hafidz ||Terorisme ||1
|-
| ||Mohamad Munir ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Djoko Untung ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Gatot Lestario ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
| ||Rustomo ||Kejahatan politik (kasus 1965) ||
|-
|1984 ||Tidak ada || ||?
|-
|1983 ||Imron bin Mohammed Zein ||Terorisme ||
|-
|1982 ||Tidak ada || ||1
|-
|1980 ||Hengky Tupanwael ||Pembunuhan (?) ||
|-
| ||Kusni Kasdut ||Pembunuhan (?) ||
|-
|1979 ||Oesin Batfari ||Pembunuhan (?) ||
|-
|<1979 ||? ||? ||?
|}<!--
* '''Kolonel Laut (S) M. Irfan Djumroni'''. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya pada 2 Februari 2006. Dia dipecat dari kesatuan TNI-AL karena membunuh isterinya Ny Eka Suhartini dan Ahmad Taufik SH, hakim pada Pengadilan Agama Sidoarjo, pada 21 September 2005 bersamaan sidang putusan gono gini perceraiannya di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dia dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilihan senjata tanpa izin.
* [[Kasus Tibo|Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu]]. Dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru. Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu. -->
== Daftar vonis di Indonesia ==
Berikut data tahun 2006<!--?--> tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi [[Kontras]]<ref name="Kontras" /><!-- beberapa, per 2009, telah dihukum mati. Tolong dipindahkan ke tabel di atas --><!-- Tolong wikifikasi nama-nama yang memiliki artikel di id.wiki -->
{| class="wikitable sortable"
|+ Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 118 Orang)
|-
!No !!Nama !!Proses Hukum !!Ditahan di !!Keterangan
|-
|1 ||Agus Santoso (2 004) || PN Purwokerto, Jawa Tengah (28/02/2005) || Jateng || Kasusnya terkait dengan Ruslan Abdul Gani
|-
|2 ||Ruslan Abdul Gani (2004) || Putusan PN Purwokerto Jawa Tengah (28/02/2005) || Jateng || Kasusnya terkait dengan Agus Santoso
|-
|3 ||Rio Alex Bullo (2001) || Banding ditolak || Jateng ||
|-
|4 ||Sumiarsih (1988) || PK dan grasi ditolak || Jatim || Kasusnya terkait dengan Sugeng
|-
|5 ||Sugeng ( 1988) || PK dan grasi ditolak || Jatim || Kasusnya terkait dengan Sumiarsih
|-
|6 ||Suryadi Swabuana (1992) || Grasi ditolak. (2003) || Sumatra Selatan ||
|-
|7 ||Jurit bin Abdullah (1997) || PK dan grasi ditolak || Sumatra Selatan || Kasusnya terkait dengan Ibrahim bin Ujang
|-
|8 ||Ibrahim bin Ujang (1997) || PK dan grasi ditolak || Sumatra Selatan || Kasusnya terkait dengan Jurit bin Abdullah
|-
|9 ||Taroni Hia (2001) || Grasi ditolak (2004) || Sumatra Barat || Kasusnya terkait dengan Irwan Sadawa Hia
|-
|10 ||Irwan Sadawa Hia (2001) || Grasi ditolak (2004) || Sumatra Barat || Kasusnya terkait dengan Taroni Hia
|-
|11 ||Tumini Suradji (1988) || PN Lubuk Pakam, Sumut (1988) Banding? || Lubuk Pakam, Sumatra Utara ||
|-
|12 ||Ahmad Suradji (1998) || PN Lubuk Pakam Sumut (1998) PK? || Lubuk Pakam, Sumatra Utara ||
|-
|13 ||Syargawi (1998) || PN Bangka. Kasasi ditolak (2006) || Bangka || Kasusnya terkait dengan Harun dan Syofial
|-
|14 ||Harun (1998) || PN Bangka. Kasasi ditolak (2006) || Bangka || Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Syofial
|-
|15 ||Syofial (1998) || PN Bangka. Kasasi ditolak (2006) || Bangka || Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Harun
|-
|16 ||Tasa Ibro (2001) || PN Kayuang (2002) Banding? || Sumatra Selatan ||
|-
|17 ||Agung Widodo || (?) 2002 || ? ||
|-
|18 ||Suryadi bin Sukarno (1992) || Kasasi? Grasi ditolak (2003) || Palembang, Sumsel ||
|-
|19 ||Nurhasan Yogi Mahendra (2002, 2004, dan 2005) || PN Lamongan, Jawa Timur (Agustus 2005) || Jatim ||
|-
|20 ||Suud Rusli (2003) || Pengadilan Militer II-08, Jakarta (4/02/2005) || Penjara militer Sidoarjo, Jatim || Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Gunawan Santosa. Suud melarikan diri dari penjara militer Cimanggis 2 kali (5 Mei 2005, ditangkap pada 31 Mei 2005, dan melarikan diri lagi pada 6 November 2005 dan ditangkap pada 23 November 2005)
|-
|21 ||Gunawan Santosa (2003) || Putusan MA (2004) Mengajukan PK || || Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Melarikan diri dari penjara di MA pada 2004 namun ditangkap kembali. Pada Mei 2006, melarikan diri lagi dari Penjara Cipinang, Jakarta. Ditangkap lagi pada Juli 2007
|-
|22 ||Sakak bin Jamak (?) || Grasi ditolak (2002) || Riau || Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
|-
|23 ||Sahran bin Jamak (?) || Grasi ditolak (2002) || Riau || Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
|-
|24 ||Sabran bin Jamak (?) || Grasi ditolak (2004) || Riau || Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
|-
|25 ||Edi Alharison (2005) || PT Sumatra Barat (2006) || Padang, Sumbar ||
|-
|26 ||Dodi Marsal (2005) || PT Sumatra Barat (2006) || Padang, Sumbar ||
|-
|27 ||Kolonel M. Irfan Djumori (2005) || Pengadilan Militer Sidoarjo (2006) Banding? || Jatim ||
|-
|28 ||Tan Joni (alias Aseng) || (?) || Pakanbaru, Riau ||
|-
|29 ||Harnowo Dewanto (alias Oki) (1991-1992) || Grasi dan kasasi ditolak || ? ||
|-
|30 ||Saridi alias Ridi bin Ratiman Purbalingga (2002) || Kasasi ditolak (2003) Grasi? || LP Nusakambangan ||
|-
|31 ||Bahar bin Matar (1970) || PN Tembilahan, Riau, 1970 Grasi ditolak 1972 || LP Nusakambangan. || Menghadapi ancaman eksekusi selama 34 tahun
|-
|32 ||Ridwansyah bin Atung Daeng (alias Iwan) (2002) || MA menolak kasasi (?) || Kalimantan Barat ||
|-
|33 ||Dini Syamsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi(?) || 2001? MA menolak kasasi (?) || Kalimantan Barat ||
|-
|34 ||Ronald Sagala (2006) || PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara (2006) || Sumatra Utara || Kasusnya terkait dengan Nasib Purba
|-
|35 ||Nasib Purba (2006) || PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara (2006) || Sumatra Utara || Kasusnya terkait dengan Ronald Sagala
|-
|36 ||Nursam (?) || PN Sekayu, Sumsel (1990) Banding? || Sumsel ||
|-
|37 ||Waluyo bin Resosentono (?) PK? || Grasi(?) || Lampung ||
|-
|38 ||Benged Siahaan alias Lilis (2002) || PN Cibinong, Jabar 2003 Banding? || Jawa Barat || Kasusnya terkait dengan Heru Lamia
|-
|39 ||Heru Lamia (2002) || PN Cibinong, Jabar 2003 Banding? || || Kasusnya terkait dengan Benged Siahaan ||
|-
|40 ||Adul bin Syamsi (2002) || PN Martapura (2002) Banding? || Martapura, Kaltim ||
|-
|41 ||Jufri bin H. Muh Dahri (?) || PN Maros Putusan MA (2002) || Sulawesi Selatan || Melarikan diri
|-
|42 ||Bambang Ponco Karno alias Popong bin Sudarto Daud Efendi (?) || PK(?) || Banjarmasin, Kalsel ||
|-
|43 ||Zaenal Arifin alias Ipin bin Maryono (?) || 2001(?) || ? ||
|-
|44 ||Aswin Siregar (?) || 2000(?) || LP Pekanbaru ||
|-
|45 ||Imran Sinaga (?) || PN Batam Putusan MA (2001) || LP Pekanbaru. || Melarikan diri
|-
|46 ||Rambe Hadipah Paulus Purba (?) || PN Batam Putusan MA (2001) || LP Pekanbaru. || Melarikan diri
|-
|47 ||Mochamad Syamsudin (?) || Putusan MA (2000)(?) || ? ||
|-
|48 ||Aris Setiawan (?) || 1997(?) || ? ||
|-
|49 ||Lt. Sanurip (1995) || Pengadilan Militer Jayapura, Papua (1997) || ? ||
|-
|50 ||Sugianto alias Sugih (Sugik) (1996) || (?) || Surabaya? ||
|-
|51 ||Sokikin bin Abubakar (?) || PN Lubuklinggau, Sumsel (1994) Banding? || ? ||
|-
|52 ||Koh Kim Chea (Malaysia, 1991) || PN Batam (1992) Banding? || Cipinang, Jakarta ||
|-
|53 ||Koptu Soedjono (?) || Putusan MA (1988) || ? ||
|-
|54 ||La Aja bin La Feely (?) || PN Ujung Pandang (1988)? || ? ||
|-
|55 ||Burhan bin Gingan (?) || PN Bengkalis (1987) Putusan MA. Grasi ditolak (1990) || Pekanbaru, Riau ||
|-
|56 ||Yehezkiel Ginting (2005) || PN Batam (2006) || Batam ||
|-
|57 ||Rois alias Iwan Dharmawan Mutho (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) || PT DKI Jakarta (13/09/2005) || Jakarta || Kasus terkait dengan Ahmad Hasan
|-
|58 ||Ahmad Hasan alias Agung Cahyono (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) || PT DKI Jakarta (14/09/2005) || Jakarta || Kasus terkait dengan Rois
|-
|59 ||Imam Samudra (Bom Bali I, 2002) || Grasi dan kasasi ditolak || Nusakambangan, Jawa Tengah ||
|-
|60 ||Amrozi (Bom Bali I, 2002) || Grasi dan kasasi ditolak || Nusakambangan, Jawa Tengah ||
|-
|61 ||Ali Gufron alias Mukhlas (Bom Bali I, 2002) || Mengajukan PK || Nusakambangan, Jawa Tengah ||
|-
|62 ||Edi Setiono (alias Abas alias Usman) (Bom Atrium Mall, Jakarta, 2001) || PN Jakarta Pusat (2002) Banding? || Jakarta ||
|-
|63 ||Taufik bin Abdullah Halim (Malaysia) (Bom Atrium Mall, Jakarta, 2001) || PN Jakarta Pusat (2002) Banding? || Jakarta ||
|-
|64 ||Meirika Pranola || Putusan MA (2001) Grasi? PK? || Tangerang, Banten ||
|-
|65 ||Rani Andriani || Putusan MA (2001) Grasi? PK? || Tangerang, Banten ||
|-
|66 ||Merri Utami || PT Banten (2002) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|67 ||Deni Setiawan (alias Rapi Mohamed Majid) || Putusan MA (2001) PK? Grasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|68 ||Indra B. Tamang (Nepal) || Putusan MA(2002) Grasi ditolak (2004). || Tangerang, Banten ||
|-
|69 ||Ozias Sibanda (Zimbabwe) || Putusan MA (2002) || Tangerang, Banten ||
|-
|70 ||Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria) || Putusan PT Banten High (2001) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|71 ||Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria) || Putusan MA (2002) Grasi ditolak (2004) || Tangerang, Banten ||
|-
|72 ||Okwudili Ayotanze (Nigeria) || Putusan MA (2002) Grasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|73 ||Namaona Denis (Malawi) || Putusan MA (2002) Grasi ditolak (2004) || Tangerang, Banten ||
|-
|74 ||Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) || Putusan MA (2002) Grasi ditolak (2004) || Tangerang, Banten ||
|-
|75 ||Edith Yunita Sianturi || Putusan MA (2002) || Tangerang, Banten ||
|-
|76 ||Okonwo Nonso Kingsley (Nigeria) || Putusan MA (16/2/2006) Grasi? || Lapas Medan, Sumatra Utara ||
|-
|77 ||Denny (alias Kebo) || PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) || Lapas Batu Nusakambangan, Jateng || Kasus terkait dengan A Yam dan Jun Hao
|-
|78 ||A Yam || PN Tanjung Pinang (Riau) (1 2/6/06) || Lapas Batu Nusakambangan, Jateng || Kasus terkait dengan Denny dan Jun Hao
|-
|79 ||Jun Hao (alias Vans Liem alias A Heng) || PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) || Lapas Batu Nusakambangan, Jateng || Kasus terkait dengan Denny dan A Yam
|-
|80 ||Humphrey Ejike (alias Doctor) (Nigeria) || PN Tanjung Pinang, Riau (12/6/06) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|81 ||Gap Nadi (alias Papa) (Nigeria) || (?) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|82 ||Ek Fere Dike Ole Kamala (alias Samuel) (Nigeria) || (?) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|83 ||Bunyong Khaosa Ard (Thailand) || PN Tangerang (22/10/2002) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|84 ||Michael Titus Igweh (Thailand) || PT Banten (12/1/2004) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|85 ||Nonthanam M. Saichon (Thailand) || PT Banten (2002) || Tangerang, Banten ||
|-
|86 ||Hillary K. Chimizie (Nigeria) || PT Banten (12/1/2004) Kasasi? || Tangerang, Banten ||
|-
|87 ||Eugene Ape (alias Felixe) (Nigeria) || (?) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|88 ||Obina Nwajagu (Nigeria) || PN Tangerang (2002) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|89 ||Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Netherland) || PN Tangerang District Court (2003) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|90 ||Stephen Rasheed Akinyami (Nigeria) || PN Tangerang (2004) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|91 ||Marco Archer Cardoso Moneira (Brazil) || Putusan MA (2006) Grasi ditolak (2006). || Tangerang, Banten ||
|-
|92 ||Sylvester Obiekwe (Nigeria) || PN Tangerang (?) || Tangerang, Banten ||
|-
|93 ||M. Ademi Wilson (alias Abu) (Malawi) || PN Tangerang Court (?) || Tangerang, Banten ||
|-
|94 ||Gurdip Singh (alias Vishal) (India) || PN Tangerang (Juli 2004) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|95 ||Rodrigo Gularte (Brazil) || PN Tangerang (Juli 2004) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|96 ||Zulfikar Ali (Pakistan) || PN Tangerang (Juni 2005) Banding? || Tangerang, Banten ||
|-
|97 ||Dan El Enemo (Nigeria) || PN Tangerang (?) || Tangerang, Banten ||
|-
|98 ||Martin Anderson (alias Belo) (Ghana) || PN Jakarta Selatan (?) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|99 ||Seck Osmone (Nigeria) || PN Jakarta Selatan (?) || Cipinang, Jakarta ||
|-
|100||Sastra Wijaya || PN Jakarta Barat (2005) Banding? || Cipinang, Jakarta ||
|-
|101||Yuda (alias Akang) || PN Jakarta Barat (2005) Banding? || Cipinang, Jakarta ||
|-
|102||Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova) || PN Surabaya (?) || Jatim ||
|-
|103||Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badaruddin || PN Palembang (?) || Palembang, Sumatra Selatan ||
|-
|104||Kamjai Khong Thavorn (Thailand) || PN Samarinda (?) || Kalimantan Timur ||
|-
|105||Andrew Chan (Australia) || PT Bali (2006) Kasasi? || Bali ||
|-
|106||Myuran Sukumaran (Australia) || PT Bali (2006) Kasasi? || Bali ||
|-
|107||Scott Anthony Rush (Australia) || Putusan MA (2006) Grasi? PK? || Bali ||
|-
|108||Tan Duc Tanh Nguyen (Australia) || Putusan MA (2006) Grasi? PK? || Bali ||
|-
|109||Si Yi Chen (Australia) || Putusan MA (2006) Grasi? PK? || Bali ||
|-
|110||Matthew James Norman (Australia) || Putusan MA (2006) Grasi? PK? || Bali ||
|-
|111||Emmanuel Iherjirika (Sierra Leone) || (?) || Bali ||
|-
|112||Masagus Zainal Abidin bin Masagus Mahmud Badaruddin || Kasasi? PK? || Palembang ||
|-
|113||Ken Michael (Nigeria) || PN Jakarta Barat (2001) || Jakarta ||
|-
|114||Tham Tuck Yen (Malaysia) || PN Jakarta Pusat (1995) Banding? || Cirebon, Jabar ||
|-
|115||John Sebastian (Nigeria) || PN Cibinong (2002) Banding? || Jabar ||
|-
|116||Federikk Luttar (Zimbabwe) || PN Jakarta Barat (2006) || Jakarta ||
|-
|117||Benny Sudrajat (alias Tandi Winardi alias Beny Oei) || PN Tangerang (2006) || Banten ||
|-
|118||Iming Santoso (alias Budi Cipto) || PN Tangerang (2006) || Banten ||
|}
Keterangan:
* [[PK]] = [[Pengajuan Kembali]]
* Banding = [[Banding]]
* Kasasi = [[Kasasi]]
* Grasi = [[Grasi]]
* [[PN]]/[[PT]] = [[Pengadilan Negeri]]/[[Pengadilan Tinggi]]
* [[PM]] = [[Pengadilan Militer]]
* [[MA]] = [[Mahkamah Agung]]
* [[Lapas]] = [[Lembaga permasyarakatan]] / [[Penjara]]
* A. No. 1-56: Kasus Pembunuhan (56 kasus)
* B. No. 57-63: Kasus Terorisme (7 kasus)
* C. No. 64-118: Kasus Narkoba (55 kasus)
== Lihat pula ==
* [[Guillotine]]
* [[Kursi listrik]]
* [[algojoAlgojo]]
* hukum [[qishashQishash]]
* [[Hidangan terakhir]]
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Link FA|de}}
[[Kategori:Metode eksekusi]]
[[Kategori:Hukuman]]
[[afKategori:DoodstrafPenologi]]
[[Kategori:Kebijakan sosial]]
[[an:Pena de muerte]]
[[ar:عقوبة الإعدام]]
[[arz:اعدام]]
[[ast:Pena de muerte]]
[[az:Edam cəzası]]
[[bat-smg:Smertėis bausmie]]
[[be:Смяротная кара]]
[[be-x-old:Сьмяротная кара]]
[[bg:Смъртно наказание]]
[[bs:Smrtna kazna]]
[[ca:Pena de mort]]
[[ckb:سزای مەرگ]]
[[cs:Trest smrti]]
[[cy:Y gosb eithaf]]
[[da:Dødsstraf]]
[[de:Todesstrafe]]
[[el:Θανατική ποινή]]
[[en:Capital punishment]]
[[eo:Mortpuno]]
[[es:Pena de muerte]]
[[et:Surmanuhtlus]]
[[eu:Heriotza zigor]]
[[fa:اعدام]]
[[fi:Kuolemanrangaistus]]
[[fo:Deyðarevsing]]
[[fr:Peine de mort]]
[[fy:Deastraf]]
[[gl:Pena de morte]]
[[he:עונש מוות]]
[[hr:Smrtna kazna]]
[[hu:Halálbüntetés]]
[[hy:Մահապատիժ]]
[[is:Dauðarefsing]]
[[it:Pena di morte]]
[[ja:死刑]]
[[ko:사형]]
[[la:Poena capitalis]]
[[lb:Doudesstrof]]
[[lt:Mirties bausmė]]
[[lv:Nāvessods]]
[[mk:Смртна казна]]
[[ml:വധശിക്ഷ]]
[[mn:Цаазаар авах ял]]
[[ms:Hukuman mati]]
[[nl:Doodstraf]]
[[nn:Dødsstraff]]
[[no:Dødsstraff]]
[[os:Мæлæтæй æфхæрд]]
[[pl:Kara śmierci]]
[[pt:Pena de morte]]
[[qu:Wañuy wanay]]
[[ro:Pedeapsa cu moartea]]
[[ru:Смертная казнь]]
[[scn:Pena di morti]]
[[sh:Smrtna kazna]]
[[simple:Death penalty]]
[[sk:Trest smrti]]
[[sl:Smrtna kazen]]
[[sq:Dënimi me vdekje]]
[[sr:Смртна казна]]
[[sv:Dödsstraff]]
[[sw:Adhabu ya kifo]]
[[ta:மரணதண்டனை]]
[[th:โทษประหารชีวิต]]
[[tl:Parusang kamatayan]]
[[tr:İdam cezası]]
[[uk:Смертна кара]]
[[vi:Tử hình]]
[[vls:Dôodstraffe]]
[[war:Kapital nga pagsirot]]
[[xal:Толһан цааҗ]]
[[zh:死刑]]
[[zh-classical:死刑]]
[[zh-min-nan:Sí-hêng]]
|