Zakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Arkhan askh (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(140 revisi perantara oleh 79 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Refimprove}}
{{Aqidah}}{{fikih|ekonomi}}
{{Inadequate lead}}
{{Islam|rukunislam}}
{{Aqidah}}{{fikih|ekonomi}}
'''Zakat''' ({{lang-ar|زكاة|translit=zakāh}}) secara bahasa adalah tambahan, Zakat dari segi bahasa istilah kegiatan mengeluarkan barang yang khusus dengan cara tertentu untuk orang khusus. Zakat dibagi menjadi 5 macam yaitu : zakat peternakan, zakat perkebunan, zakat pertanian, zakat perniagaan, dan zakat logam mulia. Syarat wajib zakat itu ada 5 yaitu : Islam, merdeka, kepemilikan penuh, nisob, dan haul. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun islam.
 
== Definisi ==
'''Zakat''' ([[Bahasa Arab]]: <big><big>زكاة</big></big> transliterasi: '''Zakah''') adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh [[syariat Islam]]. Zakat merupakan rukun ketiga dari [[rukun Islam]].
Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),<ref name="fathulbari72">Al-Asqalani (2004), hlm.7</ref> dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).<ref name="mushtafa42">Musthafa ''dkk''. (1987), hlm.4</ref> Definisi ''zakāh'' sebagai ''madah''/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).<ref>QS an-Najm ayat 32</ref> Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasatmata (''hissiyyah'') atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari ''zakā'' terbentuk kata ''tazkiyah'' (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه ''zakā ar-rajulu nafsahu''.<ref name="manzhur2">[[Ibnu Manzhur|Manzhur, Ibnu]] (2003). [http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3536&idto=3536&bk_no=122&ID=3542 ''Lisanul 'Arab''. '''7''':46. Huruf ''Zai'', Lema ''Zakāh'']. Dār ash-Shādir li ath-Thabā'ah wan-Nasyr wat-Tauzī'.</ref> Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut [[Ibnu Hajar Al 'Asqalani]], sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.<ref name="fathulbari72" />
 
Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,<ref>Sabiq (1982), hlm.5</ref> ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus [[Mu'adz bin Jabal]] ke [[Yaman]], untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.<ref>Qardhawi (1999), hlm.87</ref> Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diberi keberkatan dari Allah.<ref name="mushtafa42" /> Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari [[Bani Hasyim]] dan [[Bani Muthalib]], dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.<ref>Al 'Asqalani (2004), hlm.8</ref> Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.<ref>Zahari, Ahmad; Idham (Februari 2010). ''Wakaf, Zakat, & Ekonomi Syariah: Kumpulan Peraturan''. [[Pontianak]]: FH Untan Press. Hlm. 201. ISBN 978-979-19927-5-6.</ref>
 
== Kewajiban ==
Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat ketika hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut [[nisab]]. Zakat juga diwajibkan diberikan ketika umat muslim telah melaksanakan [[puasa]] di bulan [[Ramadan]] selama satu bulan penuh.{{Sfn|Hambali|2017|p=20}}
 
Jika penguasanya adalah Muslim dan mereka menjalankan syariat Islam secara utuh, merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat sebab mereka akan takut menyalahgunakan harta milik Allah SWT. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala. Membagi zakat melalui pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Penerima lebih terhormat, dia terhindar dari rasa malu karena tidak banyak orang tahu kalau dia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, ini memberi kesan rendah. Rendah untuk mereka (penerima) dan rendah untuk agama.<ref name=":02">{{Cite book|last=Mutawalli asy-Sya'rawi|first=M.|date=2020|title=Anda Bertanya, Islam Menjawab|location=Depok|publisher=Gema Insani|isbn=978-602-250-866-3|url-status=live}}</ref>
 
Jika para pelaksana, pengumpul, dan pembagi zakat dari pemerintah diragukan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Untuk apa repot-repot, akhirnya, uang itu "menguap". Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa melalui pemerintah atau lembaga zakat, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada an ak pemberi yang belum dewasa. Ini karena dia bisa menganggap rendah (hina) terhadap anak-anak dari orang tua penerima zakat ayahnya. Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dan sanak keluarga l alu tetangga, kawan dekat, atau kenalan, dengan mendahulukan Jakilaki atau perempuan yang saleh (salihah).<ref name=":02" />
 
== Dalil-dalil berzakat ==
=== Al-Qur'an ===
Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.<ref>Qardhawi (1995), hlm.92-95</ref>
 
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:{{Cquote|...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)}}{{Cquote|Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)}}{{Cquote|Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)}}{{Cquote|...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kormakurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dipada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)}}
 
=== Hadits ===
{{main|Hadits Jibril}}
 
Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:{{cquote|Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan."}}<ref>HR Bukhari, jilid 1, hlm.82, no.8. Pada riwayat Imam Muslim dalam riwayat Sa'd bin Ubadah dari Ibnu Umar, puasa lebih dulu disebutkan sebelum haji.</ref>{{cquote|Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."}}<ref>Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.3. Hadits no.1396</ref>
 
== Sejarah zakat ==
Setiap umat [[muslim]] diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan [[sedekah]] (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadimenurut wajibsebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah hukumnyaditetapkan sejaksebelum tahun 662ke-9 MHijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang [[zakat fitrah]], riwayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum [[zakat mal]], yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah [[puasa]].<ref name="bari182">Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.18</ref> [[Nabi]] [[Muhammad]] melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.<ref name="SmithSmith2">Smith, Huston.2001.''Agama-agama Manusia''. Jakarta: Obor.</ref> Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukanmenunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.<ref name="HeynemanHeyneman2">Heyneman, Stephen P.,2004.''Islam and Social Policy''. Nashville: Vanderbilt University Press.</ref>
 
Pada zaman [[khalifahkhilafah]], zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, [[budak]] yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.<ref name="GibbGibb2">Gibb, H. A. R., 1957. ''Mohammedanism''. London: Oxford University Press.</ref> [[Syari'ah]] mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
 
== Hukum zakat ==
Zakat merupakan salah satu [[rukun Islam]], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [[syariat Islam]]. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu."<ref>HR. Bukhari dan Muslim.</ref> Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (''fardhu'') atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.'<ref>riwayat [[Ath-Thabari]] dalam ''[[Tafsir ath-Thabari]]'', '''14''':153. Edisi al-Ma'arif, sebagaimana kutipan Qardhawi (1995), hlm.92</ref> Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti [[salat]], [[haji]], dan [[puasa]] yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimanadi mana pun.
 
== Jenis zakat ==
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
 
* '''Zakat fitrah'''{{br}} Zakat yang wajib dikeluarkan [[muslim]] menjelang [[Idul Fitri]] pada bulan suci [[Ramadan]]. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* '''[[Zakat maalFitrah|Zakat (harta)fitrah]]'''{{br}} Zakat yang wajib dikeluarkan seorang [[muslim]] yangmenjelang mencakup[[Idul hasilFitri]] perniagaan,pada pertanian,bulan pertambangan,suci hasil[[Ramadan]]. laut,Besar zakat ini setara hasildengan ternak3,5 hartaliter temuan(2,7 emaskilogram) danmakanan perak.pokok Masing-masingyang jenisada memilikidi perhitungannyadaerah sendiri-sendiribersangkutan.
* '''[[Zakat Mal|Zakat maal]] (harta)'''{{br}} Zakat yang dikeluarkan seorang [[muslim]] yang mencakup hasil perniagaan, [[pertanian]], [[pertambangan]], hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
 
== Hak zakat ==
=== Penerima ===
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam [[Surah At-Taubah|Surah at-Taubah]] ayat 60 yakni:
 
* [[Fakir]] - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
* [[MiskinFakir]] - Mereka yang hampir tidak memiliki hartaapa-apa namunsehingga tidak cukup untukmampu memenuhi kebutuhan dasar untukpokok hidup.<ref>Orang miskinMenurut bukanlahBuya orangHamka, yangkata berkelilingfakir kepadaberasal manusiadari danmakna bisa"membungkuk disuruhtulang pulangpunggung", olehsatu sesuapsebutan makanan,buat atauorang duayang suaptelah makanan,bungkuk ataumemikul satubeban kurmaberat kehidupan.<ref name="hamka2632">Hamka (1983), hlm.263</ref>
* [[Miskin]] - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.<ref>Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)</ref> Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.<ref name="hamka2632" />
* [[Amil]] - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.<ref>Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)</ref> Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, [[Buya Hamka]] memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.<ref>Hamka (1983), hlm.263{{spaced ndash}}64</ref>
* [[Mu'allaf]] - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
* [[Hamba sahaya]] - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.<ref>{{Cite web|last=Admin|date=2021-05-11|title=Ketika Memberikan Zakat Langsung Kepada Mustahik|url=https://alhilal.or.id/ketika-memberikan-zakat-langsung-kepada-mustahik/|website=LAZ al-Hilal|language=id-ID|access-date=2022-09-07}}</ref>
* [[Hamba sahaya]] - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
* [[Gharimin]] - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang [[halal]] dan tidak sanggup untuk memenuhinya.<ref>Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)</ref>
* [[Fisabilillah]] - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] misal: dakwah, perang dan sebagainya.
* [[Ibnus Sabil]] - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
 
=== Haram menerima ===
 
* Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).</ref>
* Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Baris 35 ⟶ 62:
* Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya [[anak]] dan [[istri]].
 
== Faedah zakat ==
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranyadi antaranya faedah agama (''diniyyah''), akhlak (''khuluqiyah'') dan kesosialan (''ijtimaiyyah''). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.
 
=== Faedah agama ===
Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya, dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci, dan iri. Namun, jika orang kaya itu baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, hal ini dapat mengubah pandangan orang fakir tentang kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Oleh sebab itu, hati orang fakir menjadi bersih, serta tidak ada rasa dendam, benci, atau iri.<ref name=":02" />
 
Harta yang diterima orang fakir dari zakat, yang mungkin belum pernah dia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan kepada dirinya bahwa dia sebagai anggota masyarakat yang baik juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong. Oleh karena itu, harta zakat yang dia peroleh dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis, dan lemah jiwa.<ref name=":02" />
 
=== Faedah agama ===
 
# Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari [[rukun Islam]] yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
# Merupakan sarana bagi hamba untuk ''taqarrub'' (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
Baris 44 ⟶ 77:
 
=== Faedah akhlak ===
 
# Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
# Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat ''rahmah'' (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
# Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
# Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
# Menjadi tangan di atas lebih baik dari padadaripada tangan di bawah.
 
=== Faedah kesosialan ===
 
# Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
# Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah ''mujahidin fi sabilillah''.
# Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas [[ekonomi]] tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaatbermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
# Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
# Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Baris 59 ⟶ 94:
== Hikmah zakat ==
Hikmah dari zakat antara lain:
 
# Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
# Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
Baris 68 ⟶ 104:
# Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
 
== Zakat dalamdan Al Qur'anpajak ==
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan. Sasaran utama dari pemberian zakat, yaitu para fakir miskin dan yatim. Uang zakat digunakan demi menanggulangi kemelaratan dan kelaparan, serta demi memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang Iain.<ref name=":02" />
{{Cquote|...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)}}
{{Cquote|Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)}}
{{Cquote|Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)}}
{{Cquote|...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)}}
 
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin, misal membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Oleh karena itu, untuk kepentingan-kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber Iain, selain pajak untuk pembangunannya.<ref name=":02" />
== Organisasi Pengelola Zakat Nasional ==
Saat ini terdapat 22 Organisasi Pengelola Zakat Nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak. <ref>{{cite gov
|title = Ditjen Pajak Tetapkan Badan/Lembaga Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan|gov = DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN|date = 16 Desember 2011|url =http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Siaran_Pers_Badan_Penerima_Zakat_atau_Sumbangan_Keagamaan.pdf |accessdate = 8 Juni 2012}}</ref>
# [[Badan Amil Zakat Nasional]] [http://pusat.baznas.go.id (BAZNAS)]
# [[Baitul Maal Hidayatullah]]
# [[Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia|Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)]]
# [[Baitulmaal Muamalat|Baitulmaal Muamalat (BMM)]]
# [[Baituzzakah Pertamina]]
# [[Bangun Sejahtera Mitra Umat|Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)]]
# [[Dompet Dhuafa Republika]]
# [[Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid|Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)]]
# [[LAZ Yayasan Amanah Takaful]]
# [[LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia]]
# [[LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia]]
# [[LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia|LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)]]
# [[Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama|Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)]]
# [[LAZ Dana Sosial Islam( DSI )]]
# [[Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil|Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)]]
# [[Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah|Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)]]
# [[PKPU Lembaga_Kemanusiaan_Nasional|Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)]]
# [[Pusat Zakat Umat|Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)]]
# [[Rumah Zakat Indonesia|Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)]]
# [http://jatim.baznas.go.id/ Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)]
 
== Catatan ==
Baris 103 ⟶ 113:
 
== Referensi ==
* {{aut|[[Ibnu Hajar al-'Asqalani|Al-Asqalani, Ibnu Hajar]]}} (2004). ''[[Fathul Bari]]''. Diterjemahkan oleh: Amiruddin, Lc. Editor: Abu Rania, Lc. dan Titi Tartilah, S.Ag. [[Jakarta]]: Pustaka Azzam. ISBB 979-3002-15-8.
*P. Bearman ed. (2012). ''[[Encyclopaedia of Islam]], Second Edition''. Brill Online.
* {{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|ref={{sfnref|Hambali|2017}}|url-status=live}}
*Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel, Jane Gravelle ed. (2005). ''Encyclopedia of Taxation and Tax Policy''. [[Urban Institute]]
*John LP. EspositoBearman ed. (20092012). ''[[The Oxford EncyclopediaEncyclopaedia of theIslam]], IslamicSecond World]]Edition''. [[OxfordBrill University Press]]Online.
* Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel, Jane Gravelle ed. (2005). ''Encyclopedia of Taxation and Tax Policy''. [[Urban Institute]]
*Jane Dammen McAuliffe ed. (2006). ''[[Encyclopaedia of the Qur'an]]''. Vol. 5. Leiden, The Netherlands: [[Brill Academic Publishers]].
* John L. Esposito ed. (2009). ''[[The Oxford Encyclopedia of the Islamic World]]''. [[Oxford University Press]].
*Hunter, Shireen; Malik, Huma; Senturk, Recep (2005). ''Islam and Human Rights: Advancing a U.S.-Muslim Dialogue''. [[Center for Strategic and International Studies]], 2005.
* {{aut|[[Buya Hamka|Hamka, Prof. Dr.]]}} (1983). ''Tafsir Al-Azhar''. '''X'''. [[Jakarta]]: Panji Masyarakat.
* {{aut|Haneef, Suzanne}} (1993). ''Islam dan Muslim''. Terjemah oleh Siti Zainab Luxfiati. [[Jakarta]]: Pustaka Firdaus. ISBN 979-541-039-3.
* Jane Dammen McAuliffe ed. (2006). ''[[Encyclopaedia of the Qur'an]]''. Vol. 5. Leiden, The Netherlands: [[Brill Academic Publishers]].
* Musthafa al-Khin; Musthafa al-Bugha; Ali asy-Syirbaji (1987). ''Fiqih Syafi'i Sistematis''. Terjemah oleh Anshori Umar Sitanggal. [[Semarang]]: CV Asy-Syifa'.
* Hunter, Shireen; Malik, Huma; Senturk, Recep (2005). ''Islam and Human Rights: Advancing a U.S.-Muslim Dialogue''. [[Center for Strategic and International Studies]], 2005.
* {{aut|[[Sulaiman Rasjid|Rasjid, Sulaiman]]}} (2018). ''Fiqh Islam''. [[Bandung]]: Sinar Baru Algesindo. ISBN 978-979-8482-28-1.
* {{aut|[[Yusuf Qardhawi|Qardhawi, Yusuf]]}} (1995). ''Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan''. Terj. oleh Bambang W. [[Jakarta]]: Gema Insani Press. ISBN 979-561-309-X.
* {{aut|Sabiq, Sayid}} (1982). ''Fiqih Sunnah''. '''3'''. [[Bandung]]: PT Al-Ma'arif.
 
== Bacaan lebih lanjut ==
Baris 115 ⟶ 133:
* Panduan Pintar Zakat. H. A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. {{cite web|url=http://www.qultummedia.com|title= QultumMedia. Jakarta. 2008.}}
* [http://monzer.kahf.com/books/english/fiqhalzakah_vol1.pdf Fiqh al Zakah (Vol. I)], Dr. [[Yusuf al-Qaradawi|Yusuf al Qardawi]]
* Zakat: A Warfare Funding Mechanism, http://micastore.com/Vanguard/PastIssues/2010April.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130511031430/http://micastore.com/Vanguard/PastIssues/2010April.pdf |date=2013-05-11 }}
 
== Pranala luar ==
* [httphttps://wwwislamicappeal.islamicaid.com/learning-zone/zakat-zakahorg Zakat page]
* [http://jatim.baznas.go.id/ BAZNAS Web Page]
* [http://www.easyislam.com/zakat.asp Zakat Calculation] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140411062958/http://www.easyislam.com/zakat.asp |date=2014-04-11 }}
* [http://www.zakatpages.com/ The Zakat Pages] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131217030044/http://zakatpages.com/ |date=2013-12-17 }}
* [http://www.baitulmaal.org/us/donate/about-zakat About Zakat, Baitulmaal Organization]
* [http://lasjan.page.tl/Zakat-FAQ.htm ''Zakat'' FAQ]
* http://www.islamicaid.com/learning-zone/zakat-zakah {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140604194254/http://www.islamicaid.com/learning-zone/zakat-zakah/ |date=2014-06-04 }}
* [httphttps://wwwyatimmandiri.dudung.netorg/kalkulator_zakat.htmllayanan/zakat Kalkulator zakat]
* [http://haditsbukhari.net/kitab-zakat/ Hadits Bukhari tentang zakat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120813012648/http://haditsbukhari.net/kitab-zakat/ |date=2012-08-13 }}
 
{{Rukun Islam}}
{{Zakat}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:RukunZakat| Islam]]
[[Kategori:Ibadah Islam]]
[[Kategori:Rukun Islam]]
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]]
[[Kategori:Filantropi]]
[[Kategori:Derma]]