Zakat

salah satu ibadah umat Islam

Zakat (Arab: زكاة, translit: zakāh) secara bahasa adalah tambahan, Zakat dari segi bahasa istilah kegiatan mengeluarkan barang yang khusus dengan cara tertentu untuk orang khusus. Zakat dibagi menjadi 5 macam yaitu : zakat peternakan, zakat perkebunan, zakat pertanian, zakat perniagaan, dan zakat logam mulia. Syarat wajib zakat itu ada 5 yaitu : Islam, merdeka, kepemilikan penuh, nisob, dan haul. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun islam.

Definisi sunting

Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh),[1] dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci).[3] Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasatmata (hissiyyah) atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari zakā terbentuk kata tazkiyah (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu.[4] Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah". Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.[1]

Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin,[5] ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.[6] Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diberi keberkatan dari Allah.[2] Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka.[7] Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[8]

Kewajiban sunting

Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat ketika hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut nisab. Zakat juga diwajibkan diberikan ketika umat muslim telah melaksanakan puasa di bulan Ramadan selama satu bulan penuh.[9]

Jika penguasanya adalah Muslim dan mereka menjalankan syariat Islam secara utuh, merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat sebab mereka akan takut menyalahgunakan harta milik Allah SWT. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala. Membagi zakat melalui pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Penerima lebih terhormat, dia terhindar dari rasa malu karena tidak banyak orang tahu kalau dia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, ini memberi kesan rendah. Rendah untuk mereka (penerima) dan rendah untuk agama.[10]

Jika para pelaksana, pengumpul, dan pembagi zakat dari pemerintah diragukan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Untuk apa repot-repot, akhirnya, uang itu "menguap". Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa melalui pemerintah atau lembaga zakat, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada an ak pemberi yang belum dewasa. Ini karena dia bisa menganggap rendah (hina) terhadap anak-anak dari orang tua penerima zakat ayahnya. Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dan sanak keluarga l alu tetangga, kawan dekat, atau kenalan, dengan mendahulukan Jakilaki atau perempuan yang saleh (salihah).[10]

Dalil-dalil berzakat sunting

Al-Qur'an sunting

Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.[11]

Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:

Hadits sunting

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:

[12]

[13]

Sejarah zakat sunting

Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang zakat fitrah, riwayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah puasa.[14] Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[15] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[16]

Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[17] Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

Hukum zakat sunting

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu."[18] Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.'[19] Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Jenis zakat sunting

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat sunting

Penerima sunting

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.[20]
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[21] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.[20]
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[22] Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.[23]
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.[24]
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[25]
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima sunting

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[26]
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[27]
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah zakat sunting

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya, dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci, dan iri. Namun, jika orang kaya itu baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan, hal ini dapat mengubah pandangan orang fakir tentang kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Oleh sebab itu, hati orang fakir menjadi bersih, serta tidak ada rasa dendam, benci, atau iri.[10]

Harta yang diterima orang fakir dari zakat, yang mungkin belum pernah dia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan kepada dirinya bahwa dia sebagai anggota masyarakat yang baik juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong. Oleh karena itu, harta zakat yang dia peroleh dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis, dan lemah jiwa.[10]

Faedah agama sunting

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak sunting

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  5. Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan sunting

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah zakat sunting

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dan pajak sunting

Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan. Sasaran utama dari pemberian zakat, yaitu para fakir miskin dan yatim. Uang zakat digunakan demi menanggulangi kemelaratan dan kelaparan, serta demi memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang Iain.[10]

Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin, misal membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Oleh karena itu, untuk kepentingan-kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber Iain, selain pajak untuk pembangunannya.[10]

Catatan sunting

  1. ^ a b Al-Asqalani (2004), hlm.7
  2. ^ a b Musthafa dkk. (1987), hlm.4
  3. ^ QS an-Najm ayat 32
  4. ^ Manzhur, Ibnu (2003). Lisanul 'Arab. 7:46. Huruf Zai, Lema Zakāh. Dār ash-Shādir li ath-Thabā'ah wan-Nasyr wat-Tauzī'.
  5. ^ Sabiq (1982), hlm.5
  6. ^ Qardhawi (1999), hlm.87
  7. ^ Al 'Asqalani (2004), hlm.8
  8. ^ Zahari, Ahmad; Idham (Februari 2010). Wakaf, Zakat, & Ekonomi Syariah: Kumpulan Peraturan. Pontianak: FH Untan Press. Hlm. 201. ISBN 978-979-19927-5-6.
  9. ^ Hambali 2017, hlm. 20.
  10. ^ a b c d e f Mutawalli asy-Sya'rawi, M. (2020). Anda Bertanya, Islam Menjawab. Depok: Gema Insani. ISBN 978-602-250-866-3. 
  11. ^ Qardhawi (1995), hlm.92-95
  12. ^ HR Bukhari, jilid 1, hlm.82, no.8. Pada riwayat Imam Muslim dalam riwayat Sa'd bin Ubadah dari Ibnu Umar, puasa lebih dulu disebutkan sebelum haji.
  13. ^ Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.3. Hadits no.1396
  14. ^ Al 'Asqalani (2004), jilid 8, hlm.18
  15. ^ Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia. Jakarta: Obor.
  16. ^ Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
  17. ^ Gibb, H. A. R., 1957. Mohammedanism. London: Oxford University Press.
  18. ^ HR. Bukhari dan Muslim.
  19. ^ riwayat Ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari, 14:153. Edisi al-Ma'arif, sebagaimana kutipan Qardhawi (1995), hlm.92
  20. ^ a b Hamka (1983), hlm.263
  21. ^ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)
  22. ^ Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)
  23. ^ Hamka (1983), hlm.263 – 64
  24. ^ Admin (2021-05-11). "Ketika Memberikan Zakat Langsung Kepada Mustahik". LAZ al-Hilal. Diakses tanggal 2022-09-07. 
  25. ^ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)
  26. ^ Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  27. ^ Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)

Referensi sunting

Bacaan lebih lanjut sunting

Pranala luar sunting