Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Baris 25:
== Reformasi Perpajakan di Indonesia ==
 
Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program [[Reformasi Perpajakan]] melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tertanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Yang dimaksud Reformasi Perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan yangsecara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena kondisijumlah penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah sehinggadibandingkan rasio pajak Indonesia terendah di antara Negaranegara-negara ASEAN danmaupun G-20 dan terus menurunlain. Tujuan jangka panjang Reformasi Perpajakanpanjangnya adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun 2020.
 
== Catatan ==