Rasio pajak
Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).[1] Rasio ini menyatakan jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional atau PDB di masa yang sama.[2] Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.
Walaupun rasio pajak bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, tetapi hingga saat ini rasio pajak menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.[3] Di samping itu, rasio pajak dianggap sebagai acuan yang mudah untuk menilai kapasitas sistem perpajakan di suatu negara.[4]
Definisi rasio pajak IMF dan OECD
suntingDefinisi rasio pajak di suatu negara boleh jadi berbeda dengan di negara lain. Definisi yang digunakan di negara-negara pada umumnya mengikuti definisi yang ditetapkan oleh IMF atau OECD. Perbedaan utamanya terletak pada unsur atau komponen apa saja yang dimasukkan sebagai penerimaan pajak.[5] Suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur pajak pusat, sedangkan negara lain memasukkan unsur pajak pusat dan daerah. Bahkan ada pula negara yang memasukkan komponen penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam sekaligus.[6]
Acuan yang digunakan oleh IMF mengenai penerimaan pajak mencakup seluruh penerimaan pajak, baik dari pusat dan daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha yang dikendalikan pemerintah yang ditransfer ke pemerintah (selain dividen), maupun penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA). Sedangkan definisi OECD terkait cakupan penerimaan pajak lebih luas lagi, yaitu ditambah dengan kontribusi jaminan sosial.[7]
Definisi Rasio pajak yang digunakan di Indonesia
suntingDi Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yaitu rasio pajak dalam definisi (arti) luas dan definisi (arti) sempit.
Rasio pajak dalam definisi (arti) sempit membandingkan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur APBN dengan PDB nominal.[8] Sedangkan rasio pajak dalam definisi (arti) luas membandingkan total nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sumber daya alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.
Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar perhitungan rasio pajak merupakan salah satu alasan mengapa rasio pajak di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya.[9]
Perkembangan rasio pajak di Indonesia, 2012-2017
suntingBerikut perkembangan rasio pajak Indonesia dalam periode 2012-2017:[10]
Reformasi perpajakan di Indonesia
suntingPada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program reformasi perpajakan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.[11]
Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena jumlah penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN maupun G20 lain. Tujuan jangka panjangnya adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun 2020.[12]
Catatan
suntingReferensi
sunting- Sakti, Nufransa Wira (2014). Buku Pintar Pajak E-Commerce dari Mendaftar Sampai Membayar. Visimedia. ISBN 979-06522-08.
- Aeny, Suci Noor (20 April 2017). "Memahami Arti Tax Ratio". DDTC Trusted Indonesian Tax News Portal. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-14. Diakses tanggal 14 November 2017.
- Vissaro, Denny. "Salah Kaprah Tax Ratio". DDTC Trusted Indonesian Tax News Portal. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-14. Diakses tanggal 14 November 2017.
- Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran. Informasi APBN 2017 (PDF). Direktorat Jenderal Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. hlm. 1-48.
- "Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan" (PDF). Website Ditjen Pajak, Kemenkeu RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-06-28. Diakses tanggal 15 November 2017.
- Satya, Venti Eka (Juni 2017). "Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Reformasi Pajak" (PDF). Majalah Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. IX no. 12. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. hlm. 13–16. ISSN 2088-2351. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-11-15. Diakses tanggal 15 November 2017.