Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan
== Tugas ==
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
* mengadakan
* mengadakan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk
* menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta
* membahas
* memberikan masukan kepada BPK dalam
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
* membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.<ref name="UUMD3"/>
|