Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Lembaga Pemerintah Republik Indonesia

Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi DPR RI) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.[1]

Tugas sunting

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.[1]

Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain:

  • mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  • mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
  • mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
  • menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
  • membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.[1]

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  • membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.[1]

Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:

  1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
  2. konsultasi dengan DPD;
  3. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
  4. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
  5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
  6. kunjungan kerja.

Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Daftar Komisi sunting

Pada periode 2014–2019, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:[2]

Komisi I sunting

Komisi I DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pertahanan
  2. Luar Negeri
  3. Komunikasi dan Informatika
  4. Intelijen[2]

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015. Selanjutnya Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 24 November 2015 menetapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi Mitra Kerja Kerja Komisi I DPR RI. Pada 17 Oktober 2017, Rapat Paripurna DPR RI juga menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI. BSSN merupakan transformasi dari Lemsaneg (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara), sehingga dengan adanya BSSN kelembagaan Lemsaneg dapat dinyatakan sudah tidak ada lagi dan Pasangan Kerja Komisi I DPR RI menjadi sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
  2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
  4. Tentara Nasional Indonesia/Mabes TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
  5. Badan Intelijen Negara (BIN)
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  10. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
  11. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  12. Dewan Pers
  13. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
  14. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat)
  15. Lembaga Sensor Film (LSF)
  16. Perum LKBN Antara[2]

Komisi II sunting

Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Dalam Negeri
  2. Sekretariat Negara
  3. Pemilu

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. daftar provinsi di indonesia
  3. daftar kabupaten/kota di indonesia
  4. Kementerian Sekretariat Negara
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Sekretaris Kabinet
  8. Ombudsman Republik Indonesia
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  11. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
  12. Komisi Aparatur Sipil Negara
  13. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  14. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  15. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  16. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa)
  17. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  18. Lembaga Staf Kepresidenan

Komisi III sunting

Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Hukum
  2. HAM
  3. Keamanan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Kejaksaan Agung
  3. Kepolisian Republik Indonesia
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
  6. Komisi Hukum Nasional
  7. Sekjen Mahkamah Agung
  8. Sekjen Mahkamah Konstitusi
  9. Sekjen Komisi Yudisial
  10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  11. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Sekjen MPR
  14. Sekjen DPD

Komisi IV sunting

Komisi IV DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi IV DPR RI adalah sebagai berikut:

Komisi V sunting

Komisi V DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Infrastruktur
  2. Perhubungan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  4. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  5. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
  6. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)
  7. Otorita Ibu Kota Nusantara
  8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Komisi VI sunting

Komisi VI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Industri
  2. Investasi
  3. Persaingan Usaha

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi VI DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Perindustrian
  2. Kementerian Perdagangan
  3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  4. Kementerian BUMN
  5. Daftar BUMN
  6. Kementerian Investasi
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  8. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  9. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
  10. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  11. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
  12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang)
  13. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

Komisi VII sunting

Komisi VII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Energi
  2. Riset dan Teknologi
  3. Lingkungan Hidup

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi VII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial
  7. Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
  8. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  9. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  11. Lembaga Eikjman
  12. Dewan Riset Nasional
  13. Dewan Energi Nasional (DEN)
  14. Pusat Peragaan IPTEK
  15. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan Hidup)
  16. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset Teknologi)

Komisi VIII sunting

Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Agama
  2. Sosial
  3. Kebencanaan
  4. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi VIII DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Sosial
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  5. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  7. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  8. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Komisi IX sunting

Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Kesehatan
  2. Ketenagakerjaan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi IX DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Daftar Rumah Sakit Pemprov
  3. Daftar Rumah Sakit Pemkab
  4. Daftar Rumah Sakit Pemkot
  5. Daftar Rumah Sakit TNI
  6. Daftar Rumah Sakit Polri
  7. Daftar Rumah Sakit Kementerian Lain
  8. Daftar Rumah Sakit BUMN
  9. Daftar Rumah Sakit Swasta
  10. Kementerian Ketenagakerjaan
  11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  12. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  13. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  14. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan
  15. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan

Komisi X sunting

Komisi X DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pendidikan
  2. Olahraga
  3. Sejarah

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi X DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Daftar SD
  3. Daftar SMP
  4. Daftar SMA
  5. Daftar SMK
  6. daftar Perguruan Tinggi Negeri
  7. daftar Perguruan Tinggi Swasta
  8. daftar Perguruan Tinggi Negeri Islam
  9. daftar Perguruan Tinggi Swasta Islam
  10. daftar Perguruan Tinggi Negeri Kristen
  11. daftar Perguruan Tinggi Swasta Kristen
  12. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  13. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  14. Komite Olahraga Nasional Indonesia
  15. Perpustakaan Nasional

Komisi XI sunting

Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Keuangan
  2. Perbankan

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi XI DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS
  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  4. Badan Pusat Statistik (BPS)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  6. Bank Indonesia
  7. Perbankan
  8. Bank BUMN
  9. Bank Pembangunan Daerah
  10. Bank Swasta Nasional
  11. Bank Syariah BUMN
  12. Bank Syariah Swasta
  13. Bank Perkreditan Rakyat
  14. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  15. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  16. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  18. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Referensi sunting

  1. ^ a b c d "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-05-09. Diakses tanggal 2016-04-19. 
  2. ^ a b c "dpr.go.id: Tentang Komisi I". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-05. Diakses tanggal 2019-01-09. 

Pranala luar sunting