Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. [[Nabi]] [[Muhammad]] melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.<ref name="Smith">Smith, Huston.2001.''Agama-agama Manusia''. Jakarta: Obor.</ref> Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.<ref name="Heyneman">Heyneman, Stephen P.,2004.''Islam and Social Policy''. Nashville: Vanderbilt University Press.</ref>
Pada zaman [[khilafah]], zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, [[budak]] yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.<ref name="Gibb">Gibb, H. A. R., 1957. ''Mohammedanism''. London: Oxford University Press.</ref> [[Syari'ah]] mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.