Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aga NP (bicara | kontrib)
Aga NP (bicara | kontrib)
Baris 2:
|nama = Badan Siber dan Sandi Negara
|singkatan = BSSN
|gambar = [[Berkas:https://www.kiblat.net/files/2018/01/Badan-Siber-Sandi-NegaraBSSN.png]]
|didirikan = {{Start date and age|2017|05|19}}
|dasar = [[Peraturan Presiden|Perpres]] No. 53 Tahun 2017
[[Peraturan Presiden|Perpres]] No. 133 Tahun 2017
|dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|nomenklatur_sebelumnya = [[Lembaga Sandi Negara]]
Baris 13 ⟶ 12:
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = Bertanggung[[Menteri jawabKoordinator kepadabidang [[PresidenPolitik Republikdan IndonesiaKeamanan]]
|kepala =Kepala
|nama_kepala = [[Mayjen (PURN) Dr Djoko Setiadi]]
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
Baris 42 ⟶ 41:
|nama_inspektur =
|alamat =
|situs web = httpshttp://bssnwww.lemsaneg.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)''' adalah [[lembaga pemerintah nonnonkementerian|lembaga teknis kementeriannonkementerian]] milik [[Republik Indonesia|Pemerintah Republik Indonesia]] yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 dan Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2017. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk [[Polri]].<ref>Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017</ref><ref>Tekno Kompas: [http://tekno.kompas.com/read/2017/06/02/08325207/badan.siber.dan.sandi.negara.resmi.didirikan Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>CNN Indonesia: [http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170601153530-20-218732/jokowi-teken-pembentukan-badan-siber-dan-sandi-negara/ Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Inet Detik: [https://inet.detik.com/security/d-3517510/sah-indonesia-punya-badan-siber-dan-sandi-negara Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref>
 
== Latar belakang ==
Dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata [[Lembaga Sandi Negara]] menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
 
Dalam pelaksanaannya, BSSN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui [[Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan|Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan]] dan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.