Wempy Dyocta Koto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 140.213.44.91 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Veracious
Tag: Pengembalian
Baris 30:
Pada tahun 2013, Wempy memperoleh penghargaan ''Asia Pacific Entrepreneurship Awards'' dengan predikat ''Most Promising Entrepreneur''. Sedangkan di tingkat dunia, ia satu-satunya CEO asal Indonesia yang berada dalam daftar ''The World's 120th Most Social CEO'', yang berisi nama-nama besar, seperti [[Oprah Winfrey]], [[Richard Branson]], [[Rupert Murdoch]], [[Warren Buffett]], [[Tony Fernandes]], [[Marissa Mayer]] serta [[Donald Trump]] dan lain-lain.<ref>{{cite web |url=http://id.berita.yahoo.com/wempy-dyocta-koto-entrepreneur-indonesia-yang-terlibat-dengan-033724659.html|title=Wempy Dyocta Koto, Entrepreneur Indonesia yang Terlibat dengan Startup di Berbagai Belahan Dunia|author=Rein Mahatma|date=9 Juli 2013|work=|publisher=''Yahoo News Network''|accessdate=11 Januari 2014}}</ref>
 
== Kontroversi ==
mohon untuk dihilangkan oleh wikipedia sendiri dikarenakan hal ini bukan berita yang valid dan berpotensi mengandung ujaran permusuhan anak bangsa
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang [[warganet]] bernama Ravio Patra atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar [[UU ITE]].<ref name=":0">{{Cite news|url=http://icjr.or.id/motivator-wempy-dyocta-koto-laporkan-penulis-ilmiah-ke-kepolisian-atas-dasar-pencemaran-nama-baik/|title=Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik|date=2017-08-21|newspaper=ICJR|language=en-US|access-date=2017-08-23}}</ref> Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/21/motivator-ini-laporkan-seorang-penulis-ke-polisi-karena-merasa-nama-baiknya-dicemarkan|title=Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan|website=Wartakota|access-date=2017-08-23}}</ref> Nawawi Bahrudin menyatakan, "Perbuatan Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yang dituduhkan oleh pihak WDK (Wempy). Apa yang dituliskan Ravio merupakan informasi penting yang patut diketahui publik. Apalagi, tulisan tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”.<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/lbh-pers-desak-polisi-hentikan-kasus-pidana-ravio-patra-cu4P|title=LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Pidana Ravio Patra|newspaper=tirto.id|language=id-ID|access-date=2017-08-23}}</ref>  Beberapa klaim Wempy ke publik yang ditemukan tidak ada kesesuaian data oleh Ravio antara lain:<ref name=":0" />
 
# Perusahaan konsultasi bisnis internasional Wempy yang bernama Wardour and Oxford ternyata sudah tidak aktif sejak tahun 2012.<ref name=":0" />
mari menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
# Klaim untuk penghargaan Asia’s Highest Entrepreneurship Award. Setelah Ravio melakukan penelusuran ternyata tidak pernah ada istilah penghargaan tersebut.<ref name=":0" />
Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu [[Lembaga Bantuan Hukum Pers]], [[Institute for Criminal Justice Reform]], dan [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta]] dengan memberikan pernyataan bersama yang berbunyi:<ref name=":0" /><blockquote>'''Pertama''', tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;</blockquote><blockquote>'''Kedua''', perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran. Suatu kebenaran yang disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan bukan suatu tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;</blockquote><blockquote>'''Ketiga''', Ravio melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum karena publik harus mengetahui kredibilitas sebenernya yang dimiliki oleh WDK, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yang sering menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum bukanlah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP;</blockquote><blockquote>'''Keempat''', mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara tersebut karena bukan sama sekali perbuatan pidana sehingga perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya;</blockquote>
 
== Referensi ==