Badan hukum pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Triyatni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Triyatni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kembangkan2|d=11|m=02|y=2009|i=14|ket=|kat=no}}
[[Badan]] [[Hukum]] [[Pendidikan]] (BHP)adalah badan hukum yang menyelenggarakan [[pendidikan formal]]. Di Indonesia Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status [[Badan Hukum Milik Negara]] (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.