Badan hukum pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.
Baris 21 ⟶ 22:
*Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan [[pendidikan formal]] kepada [[peserta didik]] secara terus-menerus, dengan menerapkan pola [[manajemen]] yang mampu menjamin keberlanjutan layanan, dan
*[[Partisipasi]] atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan [[pemangku kepentingan]] dalam penyelenggaraan [[pendidikan formal]] untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
|