Otorita Ibu Kota Nusantara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
Baris 38:
Adapun sumpah jabatan resmi seorang kepala dan wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengesahkan dan menjalankan fungsi jabatan adalah sebagai berikut:<ref>{{cite web |url=https://jabarprov.go.id/index.php/news/46033/2022/03/11/Presiden-Jokowi-Lantik-Kepala-dan-Wakil-Kepala-Otorita-IKN#:~:text=%E2%80%9CSaya%20bersumpah%20akan%20memenuhi%20kewajiban,selurus-lurusnya%2C%20serta%20berbakti%20kepada |title=Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN |last= |first= |website= |publisher=Hubungan Masyarakat Jawa Barat |work=Pemerintah Provinsi Jawa Barat |date=11 Maret 2022 |access-date=14 Maret 2022 |quote= }}</ref>
{{cquote|Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.}}
=== Tim Transisi Pendukung persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi P3 IKN) <ref> https://m.bisnis.com/amp/read/20220506/9/1530409/resmi-dibentuk-berikut-daftar-lengkap-susunan-tim-transisi-ikn</ref> ===
Tim transisi beranggotakan sebagai berikut:
# Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
# Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
# Sekretariat terdiri atas:
# Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
## Tim Informasi dan Komunikasi : Sidik Pramono (Koordinator) dan Panji Himawan
## Tim Ahli : Wicaksono Sarosa (Koordinator), Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir
dan Yose Rizal
# Bidang Koordinasi terdiri atas:
## Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
## Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua : Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
## Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
## Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
## Bidang Koordinasi Investasi:
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
## Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Ketua : Mohammed Ali Berawi
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
## Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:
Ketua : Diani Sadiawati
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
## Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
== Lihat pula ==
|