Otorita Ibu Kota Nusantara

Lembaga setingkat kementerian Indonesia

Otorita Ibu Kota Nusantara (disebut Otorita IKN atau disingkat OIKN) adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2] Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Presiden Indonesia dan merupakan anggota kabinet sebagai pejabat setingkat menteri.[3] Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.[4]

Otorita Ibu Kota Nusantara
Gambaran umum
Dibentuk10 Maret 2022; 2 tahun lalu (2022-03-10)
Dasar hukum pendirianUndang-undang Nomor 3 Tahun 2022[1]
Susunan organisasi
MenteriBasuki Hadimuljono
Kepala Sekretariat
Sekretaris UtamaBimo Adi Nursanthyasto
Deputi
Deputi Bidang Pengendalian PembangunanThomas Umbu Pati Tena Bolodadi
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan DigitalMohammed Ali Berawi
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya AlamMyrna Asnawati Safitri
Deputi Bidang Perencanaan dan PertanahanMia Amalia
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan MasyarakatAlimuddin
Deputi Bidang Pendanaan dan InvestasiAgung Wicaksono
Plt. Deputi Bidang Sarana dan PrasaranaDanis Hidayat Sumadilaga
Kepala Unit Hukum dan KepatuhanAgung Dodit Muliawan
Alamat
Kantor pusatGedung Kantor Otorita IKN, Nusantara, Kalimantan

Perwakilan I: Gedung BRI Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 40, Balikpapan, Kalimantan Timur 76113

Perwakilan II: Menara Mandiri II Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Senayan, Jakarta Selatan 12190
Situs webikn.go.id
Kantor pusat

Gedung Kantor Otorita IKN, Nusantara, Kalimantan

Perwakilan I: Gedung BRI Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 40, Balikpapan, Kalimantan Timur 76113

Perwakilan II: Menara Mandiri II Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Senayan, Jakarta Selatan 12190
Situs web
ikn.go.id

Tugas dan Kewenangan

sunting

Berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Tidak seperti pemerintahan DKI Jakarta, pemerintahan IKN Nusantara bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI.[5]

Berikut adalah kewenangan khusus yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara menurut hukum:

  • Pemberian izin penanaman modal lokal di Nusantara;
  • Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Nusantara;
  • Memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang secara finansial mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru;
  • Memberikan pengembangan Nusantara, kota-kota satelitnya, dan sekitarnya;
  • Mengelola keuangan dan aset;
  • Mengatur dan memungut sendiri pajak daerah yang dikenakan di Nusantara;
  • Mengatur penguasaan tanah, dengan hak tanah khusus dan hak prioritas untuk pembelian tanah di Nusantara;
  • Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • Mengatur mitigasi bencana; dan
  • Melaksanakan pertahanan dan keamanan melalui mekanisme perencanaan terpadu yang diatur melalui Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Strategis Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Untuk urusan pertahanan dan keamanan, bukan berarti Otorita memiliki pasukan khusus di bawah kendalinya. Pertahanan dan keamanan akan tetap diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi zonasinya ditentukan oleh Otorita.

Struktur

sunting

Dewan Pengarah

sunting

Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengumumkan penunjukkan tiga tokoh dunia sebagai Dewan Pengarah IKN:

Penunjukan ketiga tokoh ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia untuk dapat terlibat dalam pengembangan Nusantara. Meski ketiga tokoh tersebut menjadi anggota dewan pengarah, Presiden memastikan bahwa pemerintah tidak berutang kepada pihak asing tersebut namun melakukan mekanisme kerja sama dan tidak akan menggaji para anggota dewan pengarah itu.[6][7]

Pertengahan Maret 2022, Masayoshi Son menyatakan mundur dari rencana pengembangan Nusantara,[8] Pemerintah menyatakan bahwa dia bukan lagi anggota Dewan Pengarah dan penggantinya akan segera ditentukan.[9]

Kepala dan Wakil Kepala

sunting

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih, dilantik, dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia, tanpa persetujuan namun perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).[10] Pemimpin Otorita menjabat selama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk jabatan yang sama. Pada umumnya, kepala dan wakil kepala otorita dijabat oleh seorang independen dan bukan merupakan jabatan politik.[11]

Mantan Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu 2, Bambang Susantono dan Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe diambil sumpahnya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama pada 10 Maret 2022 di Istana Merdeka untuk masa jabatan 2022-2027.[12] Keduanya menyatakan mundur dari jabatan mereka pada 3 Juni 2024, kemudian Presiden menunjuk Basuki Hadi Muljono (Menteri PUPR) dan Raja Juli Antoni (Wakil Menteri ATR/BPN) sebagai pelaksana tugas sementara Kepala dan Wakil Kepala.[13]

Adapun sumpah jabatan resmi seorang kepala dan wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengesahkan dan menjalankan fungsi jabatan adalah sebagai berikut:[14]

Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Tim Transisi Pemindahan IKN

sunting

Pemerintah melalui Kepmensesneg No. 105 Tahun 2022 membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi P3 IKN).[15] Tim ini bertujuan untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program kegiatan yang dilakukan oleh kementrian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota.[16]

Susunan Tim Transisi P3 IKN adalah sebagai berikut:[17]

Ketua: Kepala Otorita IKN

Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN

Sekretariat Tim Transisi terdiri atas:

Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya

Tim Informasi dan Komunikasi:

Tim Ahli:

Bidang Koordinasi Perencanaan

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan

  • Ketua: Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementrian PUPR
  • Wakil Ketua I: Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian LHK
  • Wakil Ketua II: Dirjen Konstruksi, Kementrian PUPR

Bidang Koordinasi Infrastruktur Pertanahan

  • Ketua: Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementrian ATR/BPN
  • Wakil Ketua: Dirjen Cipta Karya, Kementrian PUPR

Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim

Bidang Koordinasi Investasi

Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi

  • Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D
  • Wakil Ketua I: Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Kominfo
  • Wakil Ketua II: Dirjen Aplikasi Informatika, Kementrian Kominfo

Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
  • Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri

Bidang Koordinasi Pendanaan

  • Ketua: Dirjen Kekayaan Negara, Kementrian Keuangan
  • Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan, Kementrian Keuangan
  • Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Dirjen Anggaran, Kementrian Keuangan

Organisasi dan Tata Kerja

sunting

Tanggal 9 September 2022, Kepala Otorita IKN menetapkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibukota Nusantara. Ditetapkan bahwa struktur di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita terdiri atas Sekretariat, 7 Kedeputian dan Unit kerja Hukum dan Kepatuhan.

Pada tanggal 13 Oktober 2022, dilakukan pelantikan terhadap 5 pejabat tinggi madya oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.[18] Pejabat tinggi madya yang dilantik yaitu:

  1. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara;
  2. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara;
  3. Muhammed Ali Berawi, sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara;
  4. Myrna Asnawati Safitri, sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
  5. Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Untuk mengisi 27 jabatan Kepala Biro dan Direktur di bawah struktur tersebut, pada bulan November 2022 diselenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Biro dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.[19]

27 posisi jabatan yang terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
  2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,
  3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,
  4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
  5. Direktur Hukum,
  6. Direktur Kepatuhan,
  7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal,
  8. Direktur Perencanaan Makro,
  9. Direktur Perencanaan Mikro,
  10. Direktur Pertanahan,
  11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
  12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,
  13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat,
  14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,
  15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,
  16. Direktur Transformasi Hijau,
  17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,
  18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,
  19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,
  20. Direktur Ketahanan Pangan,
  21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,
  22. Direktur Pendanaan,
  23. Direktur Pembiayaan,
  24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,
  25. Direktur Sarana Prasarana Sosial,
  26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan
  27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-02-20. Diakses tanggal 2022-02-20. 
  2. ^ UU Nomor 3 Tahun 2022 Diarsipkan 2022-02-20 di Wayback Machine. Pasal 1 Ayat 9: "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah..."
  3. ^ Fadli, Ardiansyah (18 Januari 2022). Alexander, Hilda B, ed. "IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri". Kompas.com. Diakses tanggal 18 Januari 2022. 
  4. ^ Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN, ini Arah Pembangunan IKN ke Depan
  5. ^ Egeham, Lizsa (2022-02-20). Qodar, Nafiysul, ed. "UU IKN: Ibu Kota Nusantara Hanya Gelar Pilpres dan Pileg, Tidak Ada Pilkada". Liputan6.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  6. ^ Karunia, Ade Miranti (2020-01-14). Djumena, Erlangga, ed. "Putra Mahkota Abu Dhabi Jadi Ketua Dewan Pengarah Ibu Kota Baru, Siapa Saja Anggotanya?". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  7. ^ Egeham, Lizsa (2020-01-16). Rimadi, Luqman, ed. "Alasan Jokowi Libatkan 3 Tokoh Dunia Jadi Dewan Pengarah Ibu Kota Baru". Liputan6.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  8. ^ Ulya, Fika Nurul (2022-03-12). Pratama, Akhdi Martin, ed. "Softbank Mundur Tanam Modal di IKN, Ini Tanggapan Pemerintah". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  9. ^ Hamdani, Trio (2022-03-15). "Softbank Batal Investasi di IKN, Masayoshi Son Tak Lagi Jadi Dewan Pengarah". detikcom. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  10. ^ Farisa, Fitria Chusna, ed. (21 Februari 2022). "KSP Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN Tanpa Persetujuan DPR". Kompas.com. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  11. ^ "Soal Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi: Non-Partai". Presiden Republik Indonesia. 22 Februari 2022. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  12. ^ Pebrianto, Fajar (10 Maret 2022). Wibowo, Eko Ari, ed. "Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  13. ^ "Dua Bos OIKN Tiba-tiba Mundur Berjemaah". CNN Indonesia. 3 Juni 2024. Diakses tanggal 3 Juni 2024. 
  14. ^ "Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN". Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hubungan Masyarakat Jawa Barat. 11 Maret 2022. Diakses tanggal 14 Maret 2022. [pranala nonaktif permanen]
  15. ^ https://m.bisnis.com/amp/read/20220506/9/1530409/resmi-dibentuk-berikut-daftar-lengkap-susunan-tim-transisi-ikn
  16. ^ Ulya, Fika Nurul (2022-05-07). Djumena, Erlangga, ed. "Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-10. 
  17. ^ Putri, Diva Lufiana (2022-05-08). Pratiwi, Inten Esti, ed. "Tim Transisi Pemindahan IKN Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsinya". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-10. 
  18. ^ "Bambang Susantono Lantik Lima Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2022-10-13. Diakses tanggal 2022-11-17. 
  19. ^ Rahmad (2022-11-11). "Otorita IKN buka seleksi untuk 27 jabatan direktur dan kepala biro". ANTARA News. Diakses tanggal 2022-11-17.