Pesan pasok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 32:
== Aspek Pajak Dalam Skema Bisnis Dropship ==
Dalam melakukan usahanya, ''dropshipper'' akan memperoleh penghasilan berupa selisih antara harga dari ''supplier'' dan harga yang dikenakan kepada pembeli. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi atau ''fee''. [[Kamus Besar Bahasa Indonesia|Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]] mendefinisikan komisi sebagai imbalan ([[uang]]) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena [[jasa]] yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya. Komisi atau ''fee'' inilah yang akan menjadi penghasilan bagi ''dropshipper''.
Dilihat dari cara kerjanya, ''dropshipper'' pada dasarnya memainkan fungsi seperti perantara. Dalam proses ''dropship'', seolah-olah terjadi dua kali penjualan barang, yaitu dari ''supplier'' kepada ''dropshipper'', dan dari dropshipper kepada konsumen. Namun
KBBI mendefinisikan perantara sebagai makelar atau calo (dalam jual beli dan sebagainya). ''Dropshipper'' sebenarnya sama dengan jasa perantara atau makelar, sehingga dalam aspek pajaknya, mirip dengan pajak atas jasa perantara atau makelar. [[Wajib pajak]] ''dropshipper'' tidak termasuk dalam kriteria Wajib
== Keunggulan Sistem Dropship ==
|