Presiden Korea Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Esa Fadjri (bicara | kontrib) |
Esa Fadjri (bicara | kontrib) k →Sejarah |
||
Baris 37:
</gallery>
Sebelum republik pertama didirikan
Masa jabatan presiden diatur untuk lima tahun sejak tahun 1988. Masa jabatan presiden sebelumnya diatur empat tahun yang berlaku dari tahun 1948 sampai 1972, enam tahun dari tahun 1972 sampai 1981 dan tujuh tahun dari tahun 1981-1988. Sejak 1981, presiden telah dilarang untuk dipilih kembali.
|