Prasetyo (militer, lahir 1940): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 85:
Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Prasetyo sempat memegang sejumlah jabatan. Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1987|pemilihan umum tahun 1987]], Prasetyo ditunjuk oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima ABRI Soebagyo S., yang juga merangkap kepala Badan Koordinasi Sistem Telekomunikasi (Bakor Siskom) Pemilihan Umum 1987, sebagai koordinator staf khusus Bakor Siskom.<ref>{{Cite book|year=1988|url=https://books.google.co.id/books?id=kukRAAAAMAAJ&pg=PA459|title=Buku Lampiran VII Pemilihan Umum 1987: Yang Berhubungan dengan Perbekalan dan Perhubungan Pemilihan Umum Tahun 1987|publisher=Lembaga Pemilihan Umum|pages=459|url-status=live}}</ref> Prasetyo kemudian menggantikan Soebagyo S. sebagai Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima ABRI. Ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima ABRI pada tanggal 16 Mei 1991.<ref name=":6">{{Cite journal|last=The Editors|date=April 1992|title=Current Data on the Indonesian Military Elite: July 1, 1989 - January 1 1992|url=https://ecommons.cornell.edu/handle/1813/53981|journal=Indonesia|volume=53|pages=106}}</ref> Dua hari kemudian, Prasetyo dilantik sebagai Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.<ref>{{Cite news|date=20 Mei 1991|title=Swasta Dilibatkan Dalam Pengelolaan Wisata Bahari|url=https://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/18671330|work=Kompas|page=2|access-date=7 Agustus 2022|url-access=subscription}}</ref>
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Prasetyo melakukan perubahan terhadap sejumlah kebijakan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Prasetyo melakukan peningkatan status terhadap Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi perusahaan terbuka untuk memberikan perusahaan tersebut otonomi lebih besar dalam mengelola internalnya. Selain itu, ia juga menerapkan otomatisasi sistem pos di lingkungan pos Jakarta.
Dalam bidang personel, Prasetyo memulai pelaksanaan keputusan presiden tentang jabatan pemerintahan yang hanya boleh dipegang oleh pegawai negeri. Pelaksanaan keputusan presiden ini mengakibatkan pegawai BUMN yang bertugas di lingkungan direktorat jenderal pos dan telekomunikasi dikembalikan ke BUMN asalnya.
== Referensi ==
{{reflist}}
|