Pemerintah Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k wifikasi |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nanggroe Aceh Darussalam +Aceh) |
||
Baris 326:
== Lain-lain ==
Nama [[Aceh]] sebagai Daerah Provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh. Sebelum hal tersebut dilaksanakan, Provinsi [[
Dalam hal adanya rencana perubahan UU 11/2006 dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.
|