Teddy Minahasa Putra: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k →Kasus: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 84:
Pada [[14 Oktober]] 2022, [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan, telah memerintahkan [[Divisi Profesi dan Pengamanan]] (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis [[sabu]] seberat 5 kilogram. [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya]] menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.<ref>{{Cite news|title=Irjen Teddy Minahasa tersangka 'pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-63254090|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2023-04-16}}</ref>
Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk [[Linda Pudjiastuti]] alias Mami Linda alias Anyta dan kawan-kawan/dalam status terpidana. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 50 tahun penjara. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis [[Metamfetamina|sabu-sabu]].<ref>{{Cite web|last=Febriyan|date=2022-10-15|title=Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah Sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu|url=https://nasional.tempo.co/read/1645508/irjen-teddy-minahasa-putra-membantah-sebagai-pengguna-atau-pengedar-sabu|website=Tempo|language=en|access-date=2023-04-16}}</ref>.
Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy dituntut dengan [[hukuman mati]] oleh jaksa penuntut umum (JPU)<ref>{{Cite web|title=Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jakbar|url=https://www.tvonenews.com/berita/nasional/111063-teddy-minahasa-jalani-sidang-pembacaan-tuntutan-di-pn-jakbar|access-date=31 Maret 2023|date=30 Maret 2023|website=tvonenews.com|first=Tim|last=TvOne|editor-first=Siswandini|editor-last=Novianti}}</ref><ref>{{Cite web|title=Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!|url=https://news.detik.com/berita/d-6646311/irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati|access-date=31 Maret 2023|date=30 Maret 2023|website=detikNews|first=Ng|last=Silvia}}</ref>. Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih<ref name=":02">{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-6711298/divonis-penjara-seumur-hidup-irjen-teddy-minahasa-melawan|title=Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Melawan!|date=9 Mei 2023|access-date=9 Mei 2023|website=detikNews|last=Nufus|first=Wilda Hayatun|quote="Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5) "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup/hukum mati," imbuhnya}}</ref><ref name=":03">{{Cite web|url=https://www.kompas.id/baca/foto/2023/05/09/vonis-seumur-hidup-untuk-teddy-minahasa|title=Vonis Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa|date=9 Mei 2023|access-date=9 Mei 2023|website=kompas.id|last=Fadlurrohman|first=Fakhri|quote=Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.}}</ref>
|