Fornikasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aleirezkiette memindahkan halaman Fornikasi ke Pengayutan |
Menghapus pengalihan ke Pengayutan |
||
Baris 1:
[[Berkas:David Allan The Black Stool.jpg|jmpl|ka|350px|Lukisan yang berjudul ''The Black Stool'' atau ''Stool of Repentance'' karya David Allan yang menggambarkan seorang [[bujangan]] yang dituntut dikarenakan fornikasi.]]
'''Fornikasi''' adalah [[persetubuhan]] yang dilakukan atas rasa suka sama suka dan saling membutuhkan tanpa paksaan dan tanpa bayaran antara [[laki-laki]] dan [[perempuan]] yang tidak terikat [[pernikahan]] atau [[perkawinan]].<ref>{{cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:fornikasi|WIKI}}|title=Arti kata fornikasi|website=[[KBBI Daring]]|department=[[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]], [[Kemendikbudristek]]|access-date=14 Agustus 2024}}</ref> Pada umumnya, istilah ini berkaitan dengan pandangan [[moral]] atau [[agama]] yang berkenaan dengan [[dosa]]. Pandangan mengenai fornikasi bervariasi tergantung [[agama]], [[hukum]], dan [[budaya]] yang dianut oleh suatu individu dalam [[masyarakat]]. Dalam penggunaan modern, istilah ini sering diganti dengan "hubungan seksual di luar nikah" atau "seks pranikah".
== Hukum ==
Berdasarkan hukum di Indonesia, fornikasi merupakan hubungan seksual sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
Hal ini berarti bahwa hukum di Indonesia tidak menganggap fornikasi sebagai [[zina]], kecuali terjadi [[pemerkosaan]] atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
* Ada izin (''consent'') dari wanita yang disetubuhi.
* Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
* Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
* Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.<ref>{{Cite web |url=http://id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUAL |title=Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia |access-date=2016-11-20 |archive-date=2022-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220505095739/https://id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUAL |dead-url=no }}</ref>
== Agama ==
Fornikasi dinyatakan berdosa dalam konteks agama [[Samawi]] karena hubungan seks hanya diperbolehkan dalam hubungan pernikahan.
== Lihat pula ==
* [[Zina]]
* [[Perselingkuhan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{en}} [https://www.al-islam.org/greater-sins-volume-1-ayatullah-sayyid-abdul-husayn-dastghaib-shirazi/tenth-greater-sin-fornication Al-Islam: Tenth Greater Sin] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220124202851/https://www.al-islam.org/greater-sins-volume-1-ayatullah-sayyid-abdul-husayn-dastghaib-shirazi/tenth-greater-sin-fornication |date=2022-01-24 }}
{{Authority control}}
[[Kategori:Seksualitas]]
[[Kategori:Agama]]
[[Kategori:Hukum]]
{{seks-stub}}
|