{{main|Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia}}
Daerah pemilihan untuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] terdapat totalberjumlah 84 daerah pemilihan.{{<ref>https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf</ref>}} Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya.
Sementara itu, jumlahdaerah kursipemilihan bagiuntuk anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi berjumlah 272 daerah pemilihan. Jumlah kursi yang ditetapkan berkisar 3 hingga -12 kursi untuk tingkat [[provinsi]] maupun tingkat [[kabupaten]]/[[kota]].<ref>{{Cite book|last=Agustyati, K., dkk.|date=April 2013|url=https://perludem.org/wp-content/plugins/download-attachments/includes/download.php?id=538|title=Menetapkan Arena Perebutan Kursi DPRD: Penerapan Prinsip-Prinsip Pemilu Demokratis dalam Pembentukan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014|location=Jakarta Selatan|publisher=Yayasan Perludem|isbn=978-602-14899-1-8|editor-last=Supriyanto|editor-first=Didik|pages=2-3|url-status=live}}</ref> Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan.