Daerah pemilihan (disingkat dapil) adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan pemilihan, khususnya pemilihan umum, dalam suatu negara atau daerah administratif tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah negara, negara bagian, atau daerah administratif tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu lembaga legislatif, dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk berkampanye dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.[1] Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh undang-undang, melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya konstituen, yaitu warga yang berdomisili di dapil tertentu,[2] yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti sistem proporsional dan sistem FPTP) dan jenis pemilihan (seperti pemilihan langsung dan pemilihan kolese elektoral) yang berbeda-beda.

Daerah pemilihan di Indonesia

sunting

Daerah pemilihan (dapil) di Indonesia disusun secara khusus untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPR Kabupaten/Kota). Bagi pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), daerah pemilihan adalah masing-masing provinsi di Indonesia. Dapil di Indonesia memperhatikan batas wilayah dan jumlah penduduk dalam suatu wilayah untuk menjadi dasar penentuan alokasi kursi lembaga legislatif dan penentuan jumlah suara untuk menetapkan anggota legislatif terpilih.[3][4]

Daerah pemilihan terbaru diatur dalam undang-undang pemilihan umum terbaru, yaitu UU No. 7 Tahun 2017,[5] sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022.[6] Daftar dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi diatur langsung dalam Lampiran III dan IV undang-undang tersebut,[5][6] sementara dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan melalui peraturan KPU terpisah.[7]

Anggota DPR

sunting

Daerah pemilihan anggota DPR merupakan provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPR terbaru adalah sebanyak 84 buah.[8] Sebanyak 22 dari 38 provinsi di Indonesia adalah daerah pemilihan tunggal, sementara sisanya terdiri dari dua atau lebih daerah pemilihan, dengan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur sebagai pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 11 dapil.[7]

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPR berkisar antara 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) buah,[5] serta seluruh jumlah kursi DPR adalah sebanyak 580 buah.[6]

Anggota DPRD Provinsi

sunting

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi merupakan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten dan/atau kota (atau bagian kabupaten/kota dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Provinsi terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 301 buah.[8] Provinsi Jawa Barat memegang predikat pemilik dapil terbanyak, yaitu sebanyak 15 buah dapil, sementara Provinsi Kalimantan Utara merupakan pemilik dapil paling sedikit, yaitu sebanyak empat buah.[7]

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Provinsi berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Provinsi di tiap provinsi berkisar antara 35 sampai 120 buah tergantung jumlah penduduk di provinsi tersebut.[5]

Anggota DPRD Kabupaten/Kota

sunting

Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan (atau bagian kecamatan dalam kasus khusus). Jumlah dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terbaru di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 2.325 buah.[8]

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar antara 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) buah, serta seluruh jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota di tiap kabupaten/kota berkisar antara 20 sampai 55 buah tergantung jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut.[5]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Definition of ELECTION DISTRICT". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-27. 
  2. ^ (Indonesia) Arti kata konstituen dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  3. ^ Glosar: Daerah Pemilihan[pranala nonaktif permanen], diakses 24 Juni 2017
  4. ^ Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  5. ^ a b c d e "Pemilihan Umum". Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. 
  6. ^ a b c "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. 
  7. ^ a b c "Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024". Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2023. 
  8. ^ a b c Wahyuni, Willa. "Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-02-28.