Daerah pemilihan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Spitzer1107 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan [[pemilihan]], khususnya [[pemilihan umum]], dalam suatu [[negara]] atau [[Pembagian administratif|daerah administratif]] tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah [[negara]], [[negara bagian]], atau [[daerah administratif]] tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu [[lembaga legislatif]], dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk [[Kampanye politik|berkampanye]] dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.<ref>{{Cite web|title=Definition of ELECTION DISTRICT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/election+district|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2024-02-27}}</ref> Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh [[undang-undang]], melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya '''konstituen''', yaitu warga yang [[Tempat tinggal|berdomisili]] di dapil tertentu,<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref> yang memiliki [[Hak suara|hak untuk memberikan suara]] dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti [[Perwakilan berimbang|sistem proporsional]] dan sistem [[Pemenang undi terbanyak|FPTP]]) dan jenis pemilihan (seperti [[pemilihan langsung]] dan [[Kolese elektoral|pemilihan kolese elektoral]]) yang berbeda-beda.
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') merupakan istilah umum dalam [[pemilihan umum]] di [[Indonesia]] yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.<ref>Glosar: [http://glosar.id/index.php/term/pengetahuan,134581-daerah-pemilihan-adalah.xhtml Daerah Pemilihan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 24 Juni 2017</ref> Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut '''konstituen'''.<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref>
 
== Daerah pemilihan di Indonesia ==
'''Daerah pemilihan''' (disingkat '''dapil''') merupakan istilahIstilah umum dalam [[pemilihan umum]] di [[Indonesia]] yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.<ref>Glosar: [http://glosar.id/index.php/term/pengetahuan,134581-daerah-pemilihan-adalah.xhtml Daerah Pemilihan]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 24 Juni 2017</ref> Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut '''konstituen'''.<ref>{{Kamus|konstituen}}</ref>
 
Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.<ref>Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota</ref>