Masalah kejahatan (filsafat): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 35:
</blockquote>
Argumen ini berbentuk ''[[modus tollens]]'': Jika premis (P1) benar, maka kesimpulan (C1) adalah benar. Untuk menunjukkan bahwa premis pertama masuk akal, versi selanjutnya memperluas premis tersebut, seperti contoh yang lebih modern ini:<ref name="IepEvidential6">The Internet Encyclopedia of Philosophy, "[https://www.iep.utm.edu/e/evil-evi.htm The Evidential Problem of Evil]", Nick Trakakis</ref>
P1a. Tuhan itu ada.
P1b. Tuhan itu Maha Kuasa, Maha Baik, dan Maha Tahu.
P1c. Tuhan Yang Maha Kuasa memiliki segala kekuatan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
P1d. Tuhan Yang Maha Baik ingin mencegah segala kejahatan.
P1e. Tuhan Yang Maha Tahu mengetahui segala sesuatu tentang bagaimana terjadinya kejahatan, dan Ia mengetahui segala cara untuk mencegah kejahatan tersebut.
P1f. Tuhan yang mengetahui segala sesuatu tentang bagaimana terjadinya kejahatan, yang memilliki kekuatan untuk mencegah terjadinya kejahatan, dan berkeinginan untuk melakukan hal tersebut, akan mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
P1. Jika Tuhan itu Maha Kuasa, Maha Baik, dan Maha Tahu, maka tidak ada kejahatan.
P2. Kejahatan itu ada (kontradiksi logis).
=== Masalah bukti kejahatan ===
|