Karen Agustiawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 27:
Karen Agustiawan resmi berhenti dari jabatannya sebagai CEO PT [[Pertamina]] tertanggal [[1 Oktober]] [[2014]] dan menjadi dosen guru besar di [[Harvard University]], [[Boston]], AS.
Pada tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Direktur Utama Pertamina tsb. Dalam amar putusannya yang bersangkutan, Majelis Hakim menyataka bahwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.
== Referensi ==
|