Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Infobox government agency|agency_name=Dinas Kehutanan Jawa Timur |seal=Coat_of_arms_of_East_Java.svg|seal_width=175|seal_caption=Logo Provinsi Jawa Timur|formed={{start date and age|2014}}|jurisdiction=[[Jawa Timur]]|headquarters=Jl. Bandara Juanda, Sidoarjo
<br />[[Jawa Timur]]|employees= 628 ASN (BPS Tahun 2022)|budget= Rp.230.037.769.314,50 (laporan realisasi anggaran) (TA 2022)|chief1_name=Dr. Ir. Jumadi, M.MT|parent_agency=[[Jawa Timur]]|child_agency=|website={{URL|https://dishut.jatimprov.go.id/}}|footnotes=<ref name=chief>{{cite web|url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/profil|title=
Dinas Kehutanan|work=Profil Organisasi Perangkat Daerah |publisher=Dinas Kehutanan Jawa Timur}}</ref>}}Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi [[Jawa Timur]] dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Gubernur Jawa Timur|Gubernur Jawa Timur]], mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang [[kehutanan]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Jawa Timur|first=Dinas Kehutanan|title=Profil Dinas Kehutanan Jawa Timur|url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/profil|website=Portal Dinas Kehutanan}}</ref>▼
▲Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi [[Jawa Timur]] dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Gubernur Jawa Timur|Gubernur Jawa Timur]], mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang [[kehutanan]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Jawa Timur|first=Dinas Kehutanan|title=Profil Dinas Kehutanan Jawa Timur|url=https://dishut.jatimprov.go.id/portal/public/profil|website=Portal Dinas Kehutanan}}</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut :<ref name=":0" />
Baris 11 ⟶ 9:
# Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
# Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
# Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan [[hutan produksi]] dan [[Hutan lindung|hutan lindung,]] meliputi:
#* Pemanfaatan kawasan hutan;
#* Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
#* Pemungutan hasil hutan;
#* Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
# Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan [[hutan negara.]]
# Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
# Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
Baris 22 ⟶ 20:
# Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
[[Konservasi alam|Konservasi]] Sumber Daya Alam Hayati dan
# Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
Baris 33 ⟶ 31:
# Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.
Pengelolaan [[Daerah aliran sungai|Daerah Aliran Sungai]] (DAS) <ref name=":0" />
Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. <ref name=":0" />
|