Pemakzulan Yoon Suk Yeol: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Short description|Mosi pemakzulan kepresidenan Korea Selatan
| image = <!--- Image here should be the photo of the congressional voting scene or alike. Do not put the image of Yoon Suk Yeol here, as his image has already been placed in the templated "Yoon Suk Yeol sidebar" below. -->
| caption =
Baris 13:
==Latar belakang==
{{If mobile|[[
===Tata cara pemakzulan===
Tata cara pemakzulan diatur dalam [[Konstitusi Korea Selatan]] ke-10 tahun 1987. Pasal 65, Klausul 1, menetapkan bahwa [[Majelis Nasional (Korea Selatan)|Majelis Nasional]] dapat memakzulkan [[Presiden Korea Selatan|Presiden]], [[Perdana Menteri Korea Selatan|Perdana Menteri]], atau para pejabat negara lainnya jika mereka melanggar Konstitusi atau undang-undang lainnya saat menjalankan tugas resmi.
|