Zakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 4841160 oleh 114.79.51.185 (Bicara) |
|||
Baris 6:
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi [[syari'ah]], zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
== Sejarah zakat ==
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam [[Alquran]]. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. [[Nabi Muhammad]] melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.<ref name="Smith">Smith, Huston.2001.''Agama-agama Manusia''.Jakarta: Obor.</ref>. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.<ref name="Heyneman">Heyneman, Stephen P.,2004.''Islam and Social Policy''. Nashville: Vanderbilt University Press.</ref>.
|