Muhammad Nashiruddin Al-Albani: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
Dalam menegakkan dakwah tauhid diatas landasan manhaj "Salafus Shalih" (pendahulu orang-orang sholeh (Rasulullah & para Shahabatnya)), Syaikh Albani mengalami banyak cobaan. Ia sering menghadapi penentangan yang keras dari orang-orang ekstrimis (khawarij), bahkan juga dari ulama-ulama madzhab yang fanatik, guru-guru sufi, kaum khurafat, dan para liberalis yang menjulukinya sebagai wahabi sesat, bahkan banyak diantaranya yang menebarkan fitnah dan tuduhan-tuduhan tak berhujjah kepada Al-Albani.
Dikalangan khawarij Syaikh Albani dituduh sebagai kaum munafik yang tak keras terhadap orang-orang kafir dan pelaku maksiat serta dosa besar, dikalangan kaum sufi & liberalis Syaikh Albani dituduh sebagai orang khawarij yang gemar mengkafirkan serta memvonis sesat. Selain itu, ada juga sebagian orang yang menuduh bahwasanya Syaikh Albani telah belajar ilmu agama mutlak secara otodidak tanpa guru maupun sanad, bahkan sempat terbit buku yang berisi biografi palsu Syaikh Albani yang berisi tuduhan-tuduhan dari beberapa orang yang membencinya dengan tujuan menjatuhkan reputasi keilmuan Syaikh Albani dimata orang-orang yang sedang semangat belajar padanya.
Dalam merespon tuduhan yang mengatakan bahwa Syaikh Albani mudah mengkafirkan dan memvonis sesat ini, Syaikh Albani sempat menulis kitab "Fitnatut Takfiir" yang berisi tentang prinsip-prinsip Ahlussunnah dalam masalah kufur dan takfir (pengkafiran) untuk membersihkan stigma dalam masyarakat awam bahwa dakwah tauhid itu adalah dakwah para ekstrimis yang brutal. Dengan poin-poinnya sebagai berikut: # Masalah pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
# Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya, kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula (misalnya: telah diketahui bahwa seseorang itu benar-benar murtad atau mencela Nabi dan para Khulafaur Rasyidin).
Baris 55 ⟶ 57:
# Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur‘an dan as-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini, tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja.
▲Dan pada puncaknya pun ia dipenjara selama 6 bulan karena fitnahan dari orang-orang yang memusuhi dakwahnya hingga pada akhirnya dibebaskan karena terbukti bersih dari tuduhan setelah terjadi dialog antara aparat penegak hukum dengan beliau. Sebelumnya ia pun pernah dipenjara selama 2 bulan pada tahun 1967 dengan sebab yang sama. Walaupun banyak orang memusuhinya, namun banyak juga ulama-ulama dan kaum pelajar yang simpati terhadap dakwahnya sehingga dalam majelisnya selalu dipenuhi oleh para penuntut ilmu yang haus akan kajian ilmu yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena ia termasuk ulama pengibar panji tauhid.
== Beberapa tugas yang pernah diemban ==
|