Yamjisaka
Halo, Yamjisaka. Selamat datang di Wikipedia bahasa Indonesia! | |||
---|---|---|---|
|
Nominasi penghapusan Berkas:Darul Hadits Dammaj 3.jpeg
suntingApakah Anda baru dalam hal memuat gambar ke Wikipedia?
Silahkan Anda baca Kebijakan penggunaan gambarBerkas Darul Hadits Dammaj 3.jpeg diusulkan untuk dihapus dari Wikipedia. Alasan yang diberikan: tidak diberi lisensi
Menurut Kriteria penghapusan halaman, berkas gambar yang tidak memiliki sumber yang jelas dan lisensi yang sah dapat dihapus kapan saja. Jika Anda dapat memberikan kedua informasi tersebut, Anda dapat mempertentangkan nominasi penghapusan ini. Jika Anda mempertentangkannya, tambahkan |
ArdBot (admin|laporkan) 19 November 2012 15.16 (UTC)
Nominasi penghapusan Berkas:Darul Hadits Dammaj 2.jpeg
suntingApakah Anda baru dalam hal memuat gambar ke Wikipedia?
Silahkan Anda baca Kebijakan penggunaan gambarBerkas Darul Hadits Dammaj 2.jpeg diusulkan untuk dihapus dari Wikipedia. Alasan yang diberikan: tidak diberi lisensi
Menurut Kriteria penghapusan halaman, berkas gambar yang tidak memiliki sumber yang jelas dan lisensi yang sah dapat dihapus kapan saja. Jika Anda dapat memberikan kedua informasi tersebut, Anda dapat mempertentangkan nominasi penghapusan ini. Jika Anda mempertentangkannya, tambahkan |
ArdBot (admin|laporkan) 19 November 2012 15.16 (UTC)
Nominasi penghapusan Berkas:Darul Hadits Dammaj 1.jpeg
suntingApakah Anda baru dalam hal memuat gambar ke Wikipedia?
Silahkan Anda baca Kebijakan penggunaan gambarBerkas Darul Hadits Dammaj 1.jpeg diusulkan untuk dihapus dari Wikipedia. Alasan yang diberikan: tidak diberi lisensi
Menurut Kriteria penghapusan halaman, berkas gambar yang tidak memiliki sumber yang jelas dan lisensi yang sah dapat dihapus kapan saja. Jika Anda dapat memberikan kedua informasi tersebut, Anda dapat mempertentangkan nominasi penghapusan ini. Jika Anda mempertentangkannya, tambahkan |
ArdBot (admin|laporkan) 19 November 2012 15.16 (UTC)
Nominasi penghapusan Berkas:Shalih al-utsaimin.jpg
suntingApakah Anda baru dalam hal memuat gambar ke Wikipedia?
Silahkan Anda baca Kebijakan penggunaan gambarBerkas Shalih al-utsaimin.jpg diusulkan untuk dihapus dari Wikipedia. Alasan yang diberikan: tidak diberi lisensi
Menurut Kriteria penghapusan halaman, berkas gambar yang tidak memiliki sumber yang jelas dan lisensi yang sah dapat dihapus kapan saja. Jika Anda dapat memberikan kedua informasi tersebut, Anda dapat mempertentangkan nominasi penghapusan ini. Jika Anda mempertentangkannya, tambahkan |
ArdBot (admin|laporkan) 20 November 2012 12.32 (UTC)
Nominasi penghapusan Berkas:Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.jpeg
suntingApakah Anda baru dalam hal memuat gambar ke Wikipedia?
Silahkan Anda baca Kebijakan penggunaan gambarBerkas Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.jpeg diusulkan untuk dihapus dari Wikipedia. Alasan yang diberikan: tidak diberi lisensi
Menurut Kriteria penghapusan halaman, berkas gambar yang tidak memiliki sumber yang jelas dan lisensi yang sah dapat dihapus kapan saja. Jika Anda dapat memberikan kedua informasi tersebut, Anda dapat mempertentangkan nominasi penghapusan ini. Jika Anda mempertentangkannya, tambahkan |
ArdBot (admin|laporkan) 20 November 2012 12.32 (UTC)
Nominasi penghapusan Berkas:Darul Hadith in Damaj, Sa'dah.jpeg
suntingApakah Anda baru dalam hal memuat gambar ke Wikipedia?
Silahkan Anda baca Kebijakan penggunaan gambarBerkas Darul Hadith in Damaj, Sa'dah.jpeg diusulkan untuk dihapus dari Wikipedia. Alasan yang diberikan: tidak diberi lisensi
Menurut Kriteria penghapusan halaman, berkas gambar yang tidak memiliki sumber yang jelas dan lisensi yang sah dapat dihapus kapan saja. Jika Anda dapat memberikan kedua informasi tersebut, Anda dapat mempertentangkan nominasi penghapusan ini. Jika Anda mempertentangkannya, tambahkan |
ArdBot (admin|laporkan) 20 November 2012 12.32 (UTC)
Assalamu'alaikum. salam kenal. ibensis (What’s the Story?) 23 April 2014 23.00 (UTC)
Halo, menurut saya bagian yang Anda hapus di artikel Haji (gelar) tidak tendensius. Justru bagian yang Anda hapus membuat artikel tersebut menjadi lebih seimbang. Karena di bagian Gelar dalam Islam secara tidak langsung menganggap gelar haji sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar. Bagian yang anda hapus, soal fatwa dari ulama Salafy menjadi pernyataan kontra yang secara tidak langsung menolak anggapan bahwa gelar Haji adalah sesuatu yang lumrah. Jadi suntingan anda untuk sekarang saya kembalikan. Kalau Anda tidak setuju dengan alasan saya, bisa didiskusikan di Warung Kopi untuk meminta pendapat. Salam. NawanPangestu95 1 Juli 2019 10.55 (UTC)