Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 74:
== Pencapaian ==
Dalam satu dekade terakhir, Kemitraan (Partnership) telah berhasil memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi bangsa [[Indonesia]], diantaranya adalah:
* [[Pemberantasan Korupsi [http://www.kemitraan.or.id/main_ind/content2/69/59#Pemberantasan%20Korupsi]]
** Tumbuhnya kesadaran anti korupsi secara nasional melalui Survei Korupsi di Indonesia yang komprehensif (2000 – 2002) serta dukungan bagi gerakan anti korupsi di seluruh tanah air.
** Memfasilitasi dan memperkuat pembentukan komisi negara yang independent, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baris 82:
** Secara aktif terlibat bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam menekan pemerintah dan Parlemen untuk mensahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU.
** Menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam mendukung 2 Ketua KPK dari penyerangan selama drama Cicak vs Buaya.
* [[Hutan Berbasis Masyarakat]]
** Membangun jaringan mitra nasional dan daerah, termasuk enam Yayasan Masyarakat (CF), yang menyediakan akses ke Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemasyarakatan di 71 kabupaten di 22 propinsi.
** Penerapan pembayaran Jasa Lingkungan bagi Tahura Nipa-Nipa dan masyarakat Gunung Kidul.
** Penerbitan Permenhut No. 18/2009 menjamin hak-hak masyarakat untuk mengelola hutan dan Permenhut No. 49/2008 yang menjamin hak-hak penduduk desa untuk membuka lahan di sekitar desa mereka.
** Membantu mengubah “hak pengelolaan hutan masyarakat” dari 5 menjadi 35 tahun dan “hak-hak hutan tanaman rakyat” dari 5 menjadi 60 tahun.
** Memfasilitasi dukungan terhadap 23.000 hektar Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM).
 
== Catatan kaki ==