Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 74:
== Pencapaian ==
Dalam satu dekade terakhir, Kemitraan (Partnership) telah berhasil memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi bangsa [[Indonesia]], diantaranya adalah:
*
** Tumbuhnya kesadaran anti korupsi secara nasional melalui Survei Korupsi di Indonesia yang komprehensif (2000 – 2002) serta dukungan bagi gerakan anti korupsi di seluruh tanah air.
** Memfasilitasi dan memperkuat pembentukan komisi negara yang independent, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baris 82:
** Secara aktif terlibat bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam menekan pemerintah dan Parlemen untuk mensahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU.
** Menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam mendukung 2 Ketua KPK dari penyerangan selama drama Cicak vs Buaya.
*
** Membangun jaringan mitra nasional dan daerah, termasuk enam Yayasan Masyarakat (CF), yang menyediakan akses ke Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemasyarakatan di 71 kabupaten di 22 propinsi.
** Penerapan pembayaran Jasa Lingkungan bagi Tahura Nipa-Nipa dan masyarakat Gunung Kidul.
Baris 88:
** Membantu mengubah “hak pengelolaan hutan masyarakat” dari 5 menjadi 35 tahun dan “hak-hak hutan tanaman rakyat” dari 5 menjadi 60 tahun.
** Memfasilitasi dukungan terhadap 23.000 hektar Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM).
*
** Revisi terhadap undang-undang pemilihan umum sejak tahun 2004.
** Memberikan sumbangan bagi peningkatan jumlah wakil perempuan di DPR sebesar 7% pada tahun 2004 dan memberikan kontribusi bagi peningkatan sebesar 18% di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.
Baris 94:
** Membuka akses bagi pemantauan masyarakat sipil pada Pemilu tahun 2004 dan 2009.
** Membantu pelaksanaan Pemilu 2009 melalui bantuan terhadap 46 peraturan Pemilu.
*
** Mendefinisikan rumusan alokasi APBN untuk daerah (UU No. 22 & 25/1999).
** Mendukung pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, Anggaran Dasar Otsus DI Yogyakarta, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Perdasus) tentang pengadilan adapt.
Baris 102:
** Indeks Tata Pemerintahan Kemitraan di 33 provinsi dan indeks layanan publik di daerah percontohan Yogyakarta.
** Pembentukan Komisi Ombudsman di tingkat pusat dan daerah.
*
** Pemilu 2004 berjalan damai dan aman melalui dukungan operasi Mantap Brata.
** Merumuskan rekomendasi alternative bagi pengelolaan pencegahan dan pemberantasan terror.
Baris 111:
** Mendukung jaringan organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan alat pengawasan terhadap Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) mengenai pencegahan siksaan.
** Mengembangkan dan mempublikasikan edisi pertama Indeks Persepsi Siksaan (Torture Perception Index/TPI) untuk mengukur dan mencegah praktek siksaan oleh lembaga penegakan hokum di lima kota (Jakarta, Surabaya, Makassar, Lhokseumawe dan Banda Aceh).
*
** Mengembangkan baseline kesiapan Perubahan Iklim.
** Membangun kesiapan pihak Indonesia dalam Negosiasi Global mengenai Perubahan Iklim.
** Mendukung proses multi-pihak mengenai pengembangan model REDD.
** Membantu Dewan Perubahan Iklim Nasional (DNPI) meningkatkan kesadaran publik.
*
** Peningkatan kesadaran masyarakat sipil tentang MDGs di 10 provinsi.
** Memfasilitasi kebijakan pro-masyarakat miskin demi mendukung pencapaian MDGs di berbagai daerah.
|