Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Inspektorat jenderal ke Inspektorat Jenderal menimpa pengalihan lama: huruf kapital
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015
Baris 1:
'''Inspektorat jenderalJenderal''' (disingkat '''Itjen''') adalah unsur pengawas pada [[Kementerian Indonesia|kementerianKementerian]] yang mempunyai tugas melaksanakanmenyelenggarakan pengawasan terhadapinternal pelaksanaandi tugaslingkungan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref> Inspektorat Jenderal berada di lingkunganbawah kementeriannyadan bertanggung jawab kepada [[Menteri]].<ref name="Perpres"/> Inspektorat jenderalJenderal dipimpin oleh seorang '''inspektur[[Inspektur jenderal'''Jenderal]].<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/>:
#penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
#pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
#pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
#penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
#pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
 
==Susunan Organisasi==
Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan [[kinerja]]; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
Inspektorat Jenderal terdiri atas [[Sekretariat Inspektorat Jenderal]] dan paling banyak 5 (lima) [[Inspektorat]].
 
==Daftar Inspektorat Jenderal==
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]]
#[[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]]
 
== Referensi ==