Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Menyunting referensi
Baris 25:
== Reformasi perpajakan di Indonesia ==
 
Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program [[reformasi perpajakan]] melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal [[9 Desember]] [[2016]] tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.<ref name=skmenkeu885>SK Menkeu No.885/KMK.03/2016, p 1.</ref>
Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena jumlah penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN maupun G20 lain. Tujuan jangka panjangnya adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun [[2020]].
 
== Catatan ==
Baris 43 ⟶ 44:
 
* {{cite web |url=http://www.pajak.go.id/sites/default/files/KMK%20885%202016.pdf |title =Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan |website= Website Ditjen Pajak, Kemenkeu RI |access-date=15 November 2017}}
 
* {{cite magazine |last=Satya |first=Venti Eka |date=Juni 2017 |title=Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Reformasi Pajak |url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-12-II-P3DI-Juni-2017-249.pdf |magazine=Majalah Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik |location=Jakarta |publisher=Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI |volume=IX |issue=12 |pages=1-4 |access-date=15 November 2017 |ISSN=2088-2351 }}
 
{{refend}}