Dukun AS: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Ardiansyah (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Membatalkan suntingan berniat baik oleh Tri Ardiansyah (bicara): Tanggal jangan diberikan pranala. (🍔)
Tag: Pembatalan
Baris 15:
Nama aslinya adalah Nasib. Karena sering menggunakan [[kelewang]] saat melakukan pencurian lembu di kawasan [[Stabat]], ia pun dipanggil "Nasib Kelewang" oleh teman-temannya.<ref name="nama-dukun-as">''Warga Masih Meragukan Kuburan Dukun AS: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kuburan Dukun AS'', [[Analisis]], 12 Juli 2008</ref> Nama "Ahmad Suradji" disandangnya setelah keluar dari penjara karena tersandung kasus pencurian lembu, sedangkan nama Datuk diberikan teman-temannya karena ia menikahi tiga kakak beradik kandung dan tinggal serumah.
 
Sehari-hari Suradji bekerja sebagai petani. Ia hanya lulus [[SD]] dan mempunyai tiga orang istri dan sembilan anak. Pihak kepolisian pertama kali menemukan mayat salah seorang korban pada [[27 April]] [[1997]], seorang wanita berusia 21 tahun bernama Sri Kemala Dewi. Seminggu kemudian, seorang saksi mengatakan bahwa pada hari Dewi menghilang, ia telah mengantarkan Dewi ke tempat tinggal Suradji. Polisi kemudian menemukan setumpuk pakaian dan perhiasan wanita di situ, di antaranya barang-barang milik Dewi. Suradjipun ditangkap.
 
Apakah Suradji sendiri mengaku bersalah tidak diketahui jelas. Ada sumber-sumber yang menyebut bahwa ia tidak mau mengaku, namun ada pula yang menyatakan bahwa ia telah mengakui perbuatannya. Dalam sebuah laporan, Suradji mengaku membunuh karena hendak menyempurnakan ilmu yang sedang dipelajarinya. Agar ilmunya sempurna, ia harus membunuh 70 orang wanita dan mengisap air liur korban. Ilmu ini sendiri ia dapati dari ayahnya saat ia masih berusia 12 tahun, meskipun perhatiannya terhadap ilmu tersebut baru mulai terasa saat ia mencapai usia 20 tahun.
 
== Vonis mati dan eksekusi ==
Pada tahun [[27 April]] [[1998]], ia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap wanita-wanita tersebut. Ia dieksekusi pada Kamis 10 Juli 2008, tepatnya pukul 22.00 oleh tim eksekusi Brigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.