Kedokteran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ferdilonardi (bicara | kontrib)
Ferdilonardi (bicara | kontrib)
Baris 171:
== Pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia ==
[[Berkas:(Albi) Un examen à la faculté de Médecine de Paris - Toulouse-Lautrec 1901 MTL.216.jpg|ka|jmpl|Pendidikan kedokteran pada tahun 1901.]]
Pendidikan, dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari [[sekolah kedokteran]] atau [[fakultas kedokteran]] di tingkat [[universitas]] selama waktu yang ditentukan.
Pendidikan kedokteran adalah proses pendidikan dokter untuk diterapkan di masyarakat.
 
Di [[Indonesia]], Pendidikan Dokter dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan kedokteranSekolah dibukaMenengah diAtas tingkat(SMA) fakultasatau kedokteransederajat.<ref>{{cite universitasweb |title=Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia |url=http://kki.go.id/assets/data/menu/Standar_Pendidikan_Profesi_Dokter_Indonesia.pdf |website=Konsil Kedokteran Indonesia |access-date=28 November 2021}}</ref> Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (SKed) dandilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang dulu dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).<ref>{{cite web |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran |url=http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/UU-2013-20-Pendidikan_Kedokteran.pdf |website=Konsil Kedokteran Indonesia |access-date=28 November 2021}}</ref> Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengambilmengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internship selama satu tahun.<ref>{{cite web |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran |url=http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/UU-2013-20-Pendidikan_Kedokteran.pdf |website=Konsil Kedokteran Indonesia |access-date=28 November 2021}}</ref> Setelah menyelesaikan program internship, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.
Pendidikan, dan pelatihan ilmu kedokteran bervariasi di setiap negara, namun di hampir semuanya pendidikan ini dibuka mulai dari [[sekolah kedokteran]] atau [[fakultas kedokteran]] di tingkat [[universitas]] selama waktu yang ditentukan.
 
Di [[Indonesia]], pendidikan kedokteran dibuka di tingkat fakultas kedokteran universitas. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (SKed) dan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang dulu dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).<ref>{{cite web |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran |url=http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/UU-2013-20-Pendidikan_Kedokteran.pdf |website=Konsil Kedokteran Indonesia |access-date=28 November 2021}}</ref> Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengambil sumpah dan dilantik sebagai dokter.
Setelah diambil sumpah, seorang dokter diharuskan untuk mengikuti program dokter internship selama satu tahun.<ref>{{cite web |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran |url=http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/UU-2013-20-Pendidikan_Kedokteran.pdf |website=Konsil Kedokteran Indonesia |access-date=28 November 2021}}</ref> Setelah menyelesaikan program internship, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya.Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah atau ''Problem based Learning'' (PBL).
 
=== Konsil Kedokteran Indonesia ===