Panwas Pilkada: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 5:
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pilkada diatur dalam pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 :
# Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
# Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
# Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
# Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada Instansi yang berwenang; dan
Baris 19:
 
== STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA ==
Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada