Pengadilan Tinggi Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Pengadilan tinggi agama ke Pengadilan Tinggi Agama menimpa pengalihan lama: nama instansi harus dengan huruf kapital sesuai dengan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar [[Pengadilan Agama]] di daerah hukumnya.
 
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]].
 
Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia. Khusus untuk Provinsi Aceh, sejak tanggal 3 Maret 2003 Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
 
=== Daftar Pengadilan Tinggi Agama ===