Pemadam kebakaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
k meng-update artikel
AWG97 (bicara | kontrib)
Baris 44:
== Kendaraan Pemadam Kebakaran ==
[[Berkas:Truk pemadam kebakaran DKI Jakarta.jpeg|thumb|270px|Sebuah Truk Pemadam Kebakaran di [[DKI Jakarta]]]]
MerupakanKendaraan-kendaraan Pemadam Kebakaran tergolong sebagai kendaraan unit gawat darurat pemadam kebakaran. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah. Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di kesatuan pemadam kebakaran seperti: mobil ''double cabin'' untuk membawa perwira/komando pemadam kebakaran, truk dengan ukuran kecil dan besar pembawa air, truk transportasi alat-alat pemadam kebakaran, dan truk pembawa tangga/''ladder''. Serta kendaraan operasional seperti: [[ambulans]], [[mobil teknik]], [[mobil bantuan]], dll.
*mobil ''pick-up double cabin'' atau [[SUV]] yang digunakan untuk membawa [[perwira]]/komando pemadam kebakaran,
*truk pemadam kebakaran dengan ukuran kecil dan besar sebagai unit pembawa air (unit ''tanker''),
*truk pemompa dan penyimpan air (biasanya dapat memompa air dari [[Hidran]] dan sumber air lainya) disebut ''Pump Unit''
*truk dan mobil pembawa alat-alat dan perlengkapan (selang, palu, gergaji, p3k, lampu, dll) pemadam kebakaran,
*truk pembawa tangga (unit ''ladder''),
*serta kendaraan pembantu operasional lainya seperti: [[ambulans]] milik pemadam kebakaran.
 
Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengemudi melihat ini di jalan raya atau lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi laluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Dan jika ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan lalu-lintas Indonesia maupun seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk seperti: [[Ambulans]].