Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pengadilan Tindak Pidana Korupsi''' (disingkat '''Pengadilan Tipikor''') adalah [[Pengadilan Khusus]] yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]]. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi ,<ref name="UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi"> [http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]</ref>. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap [[Pengadilan Negeri]] yang berkedudukan di ibukota provinsi. <ref> [http://www.beritasatu.com/hukum/14518-ma-tuntaskan-pembentukan-pengadilan-tipikor-se-indonesia.html MA Tuntaskan Pembentukan Pengadilan Tipikor se-Indonesia]</ref>
 
== Tempat kedudukan ==