Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Walaupun rasio pajak bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, namun hingga saat ini rasio pajak menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.<ref name=aenyp5>Aeny, paragraf 4.</ref>Di samping itu, rasio pajak dianggap sebagai acuan yang mudah untuk menilai kapasitas sistem perpajakan di suatu negara.<ref name=vissarop3>Vissaro, paragraf 3.</ref>
 
== Definisi Rasio Pajak diIMF Duniadan OECD ==
 
Definisi rasio pajak di suatu negara boleh jadi berbeda dengan di negara lain. Definisi yang digunakan di negara-negara pada umumnya mengikuti definisi yang ditetapkan oleh [[IMF]] atau [[OECD]]. Perbedaan utamanya terletak pada unsur atau komponen apa saja yang dimasukkan sebagai penerimaan pajak.<ref name=vissarop7>Vissaro, paragraf 7.</ref> Suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur pajak pusat, sedangkan negara lain memasukkan unsur pajak pusat dan daerah. Bahkan ada pula negara yang memasukkan komponen penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam sekaligus.<ref name=aenyp10-11>Aeny, paragraf 10-11.</ref>
Baris 9:
Acuan yang digunakan oleh IMF mengenai penerimaan pajak mencakup seluruh penerimaan pajak, baik dari pusat dan daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha yang dikendalikan pemerintah yang ditransfer ke pemerintah (selain dividen), maupun penerimaan negara dari sumber daya alam. Sedangkan definisi OECD terkait cakupan penerimaan pajak lebih luas lagi, yaitu ditambah dengan kontribusi jaminan sosial. <ref name=vissarop11-12>Vissaro, paragraf 11-12.</ref>
 
== Definisi Rasio Pajak yang Digunakan di Indonesia ==
 
Di Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yaitu rasio pajak dalamdengan cakupan sempit dan cakupan luas. Rasio pajak dalamdengan cakupan sempit hanya mencakup penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain [[PPh]], [[PPN]]/[[PPnBMPPNBM]], [[PBB]], [[Bea dan Cukai]], dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur [[APBN]].<ref name=vissarop14>Vissaro, paragraf 14.</ref> Sedangkan rasio pajak dengan cakupan luas mencakup penerimaan negara bukan pajak ([[PNBP]]), sumber daya alam migas dan pertambangan. Dalam mengukur rasio pajak, selama ini Indonesia menggunakan definisi cakupan sempit<ref name=vissarop15>Vissaro, paragraf 15.</ref>, atau penerimaan pajak pusat, yaitu pajak-pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.<ref name=aenyp12>Aeny, paragraf 12.</ref>
 
== Catatan ==