Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Baris 11:
== Definisi Rasio Pajak yang Digunakan di Indonesia ==
 
Di Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yaitu rasio pajak dengan cakupan sempit dan cakupan luas. Rasio pajak dengan cakupan sempit hanya mencakup penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain [[PPh]], [[PPN]]/[[PPNBMPPnBM]], [[PBB]], [[Bea dan Cukai]], dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur [[APBN]].<ref name=vissarop14>Vissaro, paragraf 14.</ref> Sedangkan rasio pajak dengan cakupan luas mencakup [[penerimaan negara bukan pajak]] ([[PNBP]]), sumber daya alam migas dan pertambangan. Dalam mengukur rasio pajak, selama ini Indonesia menggunakan definisi cakupan sempit<ref name=vissarop15>Vissaro, paragraf 15.</ref>, atau penerimaan pajak pusat, yaitu pajak-pajak yang dihimpun oleh [[Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak]].<ref name=aenyp12>Aeny, paragraf 12.</ref>
 
== Catatan ==