Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Baris 13:
Di Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yaitu rasio pajak dalam definisi (arti) luas dan definisi (arti) sempit.
 
Rasio pajak dalam definisi (arti) sempit membandingkan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain [[PPh]], [[PPN]]/[[PPnBM]], [[PBB]], [[Bea dan Cukai]], dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur [[APBN]] dengan PDB nobinal.<ref name=vissarop14>Vissaro, paragraf 14.</ref> Sedangkan rasio pajak dalam definisi (arti) luas membandingkan total nilai [[penerimaan negara bukan pajak]] (PNBP), [[sumber daya alam|sumber daya alam (SDA)]] migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.
 
Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar perhitungan rasio pajak merupakan salah satu alasan mengapa rasio pajak di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara [[ASEAN]] lainnya.<ref name=aenyp13>Aeny, paragraf 13.</ref>