Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Baris 23:
[[Berkas:Tax-Ratio-Indonesia-2012-2017.jpg|550px|nir|Rasio pajak Indonesia periode 2102-2017 (klik di sini untuk memperbesar)]]
 
== Reformasi Perpajakan di Indonesia ==
== Keterbatasan Interpretasi Rasio Pajak ==
 
Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program [[Reformasi Perpajakan]] melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tertanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Yang dimaksud Reformasi Perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena kondisi penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah sehingga rasio pajak Indonesia terendah di antara Negara-negara ASEAN dan G-20 dan terus menurun.
 
Tujuan jangka panjang Reformasi Perpajakan adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun 2020. Sedangkan jangka pendek yang ingin dicapai adalah mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan.
 
== Catatan ==