Rasio pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Menyunting referensi
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Baris 26:
 
Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program [[reformasi perpajakan]] melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal [[9 Desember]] [[2016]] tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.<ref name=skmenkeu885>SK Menkeu No.885/KMK.03/2016, p 1.</ref>
 
Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena jumlah penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN maupun G20 lain. Tujuan jangka panjangnya adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun [[2020]].
 
== Catatan ==