Masyarakat Hukum Adat Rongi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
xx |
|||
Baris 50:
Terebentuknya batas-batas wilayah adat MHA Rongi tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah [[Hindia Belanda]] yang pada tahun 1940-an membantu [[Kesultanan Buton]] untuk melakukan pemetaan mengenai batas-batas antara ''kadie'' di wilayah bekas kekuasaan [[Kesultanan Buton]] itu. Peta mengenai batas wilayah adat Rongi tersebut kini disimpan di Museum Kebudayaan Wolio<ref>{{Cite news|url=http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsulsel/2015/08/10/rumah-tradisional-kamali-sebagai-pusat-kebudayaan-wolio/|title=Rumah Tradisional Kamali Sebagai Pusat Kebudayaan Wolio - Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan|last=anggipurnamasari|date=2015-08-10|newspaper=Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan|language=en-US|access-date=2017-12-08}}</ref> di [[Kota Baubau]]. Sementara itu, dalam penentuan batas-batas wilayah adat, ''Parabela'' dari setiap ''kadie'' pada waktu itu melakukan kesepakatan dan mengucapkan sumpah di depan Raja Buton. Peristiwa tersebut menjadi tanda bagi disepakatinya batas-batas wilayah adat MHA Rongi dan masing-masing ''kadie'' tidak diperkenankan untuk melanggar kesepakatan tersebut.
Dalam perkembangannya, terjadi [[konflik]] antara penduduk yang tinggal di Desa Sandang Pangan (tempat tinggal MHA Rongi) dengan penduduk yang tinggal di Desa Hendea.
</ref> Menurut versi [[pemerintah]], batas wilayah Desa Sandang Pangan adalah sebagai berikut:<ref>Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton. Diakses melalui https://butonkab.bps.go.id</ref>
* Utara : Desa Hendea
* Selatan : Desa Gunung Sejuk
Baris 140 ⟶ 142:
=== Pengaturan untuk pertanian dan perkebunan ===
Anggota MHA Rongi kini bersikap lebih berhati-hati dalam memberikan kuasa untuk mengolah lahan [[pertanian]] atau [[perkebunan]] kepada ''kadie'' lain di luar kelompok mereka. Hal itu disebabkan oleh pernah munculnya konflik antara ''kadie'' Rongi dengan ''kadie'' Hendea pada tahun 1959 terkait adanya perbedaan batas wilayah adat menurut perjanjian adat dan keputusan [[pemerintah]]. <ref name=":6" />Semenjak saat itu, anggota MHA Rongi lebih banyak memanfaatkan tanah [[pertanian]] dan [[perkebunan]] untuk kepentingan mereka sendiri. Meskipun demikian, di beberapa kasus tertentu, mereka masih bersedia memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan tanah mereka. Mereka tetap memiliki aturan-aturan tertentu dalam mengatur pengajuan pinjam-meminjam dan sewa-menyewa tanah oleh MHA Rongi kepada pihak dari luar MHA Rongi. Beberapa aturan itu adalah apabila orang yang ingin menggarap lahan [[pertanian]] atau [[perkebunan]] berasal dari ''kadie'' lain, maka orang yang bersangkutan harus menghubungi ''Sara Kadie Rongi'' yang kemudian akan dilakukan musyawarah untuk menentukan memberikan persetujuan atau penolakan. Apabila disetujui, maka tanah [[pertanian]] atau [[perkebunan]] itu akan dikenai pajak 12:1 terhadap hasil panennya. Sebagai misal, apabila petani dari ''kadie'' lain menanam komoditas [[jagung]] dan memetik jagung sebanyak 12.000 buah, maka sebanyak 1.000 buah harus diperuntukan kepada ''kadie'' Rongi. Apabila penyewa tanah berasal dari luar [[Kesultanan Buton]], maka musyawarah akan dilakukan dengan Sultan Buton, ''Bobato'', dan ''Sara Kadie''. Apabila memungkinkan, pemberian kuasa pakai dengan status sewa akan diberikan dengan kewajiban membayar seperdua dari hasil panen mereka kepada ''kadie'' Rongi. Selain itu, MHA Rongi juga memberikan aturan khusus kepada golongan ''Kaomo'' dan ''Walaka''. Golongan tersebut dapat langsung mengajukan permohonan hak kepada ''Sara Kadie'' dan akan langsung diputuskan apakah permohonannya diterima atau ditolak. Apabila diterima, mereka diperkenankan mengolah tanah [[pertanian]] dan [[perkebunan]] dengan tanpa pajak. Mereka tidak perlu membagi hasil panenya sebagaimana aturan adat untuk orang di luar ''Kadie'' Rongi dan di luar [[Kesultanan Buton]]. Namun demikian, mereka hanya dibatasi atas hak pakai tersebut selama satu kali musim panen. Mereka dapat memperpanjang masa penggunaan [[lahan]] apabila memungkinkan.
=== Pengaturan untuk kepentingan umum oleh pemerintan ===
|