Kontroversi susu kental manis di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{current}} Dalam sebuah surat edaran yang berteken 22 Mei 2018 bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM mengeluarka...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Dalam sebuah [[surat edaran]] yang berteken 22 Mei 2018 bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, [[Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan]] [[BPOM]] mengeluarkan perintah '''mengenai [[kental manis]]''' yang memicu banyak sorotan di masyarakat.<ref name=detik>Fadhil, Haris. [https://m.detik.com/news/berita/d-4098935/heboh-kental-manis Heboh Kental Manis] ''DetikNews''. 5 Juli 2018. Diakses pada 5 Juli 2018.</ref>
Karena inilah, [[Direktur Gizi Masyarakat]] [[Departemen Kesehatan Republik Indonesia]] Doddy Izwardi (3/7) di sela-sela acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2018 menjelaskan bahwa kental manis bukanlah [[produk susu]] yang bisa dikonsumsi untuk meningkatkan gizi. Selain itu, kandungan [[gula]] di dalamnya cukup tinggi. <ref name=republika1>Saubani, Andri.[
== Referensi ==
|