Wempy Dyocta Koto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AA Nugroho (bicara | kontrib)
AA Nugroho (bicara | kontrib)
Baris 33:
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang [[warganet]] bernama Ravio Patra atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar [[UU ITE]].<ref name=":0">{{Cite news|url=http://icjr.or.id/motivator-wempy-dyocta-koto-laporkan-penulis-ilmiah-ke-kepolisian-atas-dasar-pencemaran-nama-baik/|title=Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik|date=2017-08-21|newspaper=ICJR|language=en-US|access-date=2017-08-23}}</ref> Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan. Sehingga Ravio terindikasi melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta menyebarkan unsur kebencian<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/21/motivator-ini-laporkan-seorang-penulis-ke-polisi-karena-merasa-nama-baiknya-dicemarkan|title=Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan|website=Wartakota|access-date=2017-08-23}}</ref> <ref name=":0" />
 
Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu [[Lembaga Bantuan Hukum Pers]], [[Institute for Criminal Justice Reform]], dan [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta]]<ref name=":0" /><blockquote>'''Pertama''', tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;</blockquote><blockquote>'''Kedua''', perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama terindikasi bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran akan tetapi menjatuhkan martabat sesama anak bangsa. Bukan suatu kebenaran yang disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yang belum dapat dipertanggung jawabkan, suatu yang mengakibatkan tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;</blockquote><blockquote>'''Ketiga''', Ravio melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum tetapi mengandung unsur fitnah, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yang sering menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum yang bisa mengarah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai UU ITE KUHP;</blockquote><blockquote>'''Keempat''', mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan perkara tersebut karena perbuatan pidana sehingga perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya apakah bisa di selesaikan dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan;</blockquote>
 
== Referensi ==