Wempy Dyocta Koto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
AA Nugroho (bicara | kontrib) |
AA Nugroho (bicara | kontrib) |
||
Baris 33:
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang [[warganet]] bernama Ravio Patra atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar [[UU ITE]].<ref name=":0">{{Cite news|url=http://icjr.or.id/motivator-wempy-dyocta-koto-laporkan-penulis-ilmiah-ke-kepolisian-atas-dasar-pencemaran-nama-baik/|title=Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik|date=2017-08-21|newspaper=ICJR|language=en-US|access-date=2017-08-23}}</ref> Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan. Sehingga Ravio terindikasi melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta menyebarkan unsur kebencian<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/21/motivator-ini-laporkan-seorang-penulis-ke-polisi-karena-merasa-nama-baiknya-dicemarkan|title=Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan|website=Wartakota|access-date=2017-08-23}}</ref> <ref name=":0" />
Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu [[Lembaga Bantuan Hukum Pers]], [[Institute for Criminal Justice Reform]], dan [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta]]<ref name=":0" /><blockquote>'''Pertama''', tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;</blockquote><blockquote>'''Kedua''', perbuatan yang dilakukan oleh Ravio
== Referensi ==
|