Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Ibnu Rusyd: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
→Komentar dari AMA: ada yg kepotong |
||
Baris 65:
:* Betul, sekarang udah kuperbaiki. [[Pengguna:HaEr48|HaEr48]] ([[Pembicaraan Pengguna:HaEr48|bicara]]) 4 November 2018 19.25 (UTC)
* Saya juga saran dalam bagian "Hukum" (walau sy lebih sreg jadikan saja "Fiqih", karena arahnya Fiqih juga ''tho''?): "Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid ("Permulaan Seorang Mujtahid dan Akhir Seorang Muqtasid").". Saya kira, "Muqtashid" perlu dijelaskan di bagian "catatan kaki" sebelum referensi. Khuatir, org telah tahu apa itu "mujtahid", namun "muqtashid" belum.
:* Kutambahkan catatan kaki. Mengenai apakah "hukum" vs "fiqh", kupikir2 dulu. Memang ketika itu hukum yang berlaku di tempat Ibnu Rusyd adalah hukum Islam jadi memang ketika kita katakan "hukum" sebenarnya adalah hukum Islam. Peninjau lain {{pengguna|Mimihitam}} & {{pengguna|Glorious Engine}} ada pendapat? [[Pengguna:HaEr48|HaEr48]] ([[Pembicaraan Pengguna:HaEr48|bicara]]) 4 November 2018 19.25 (UTC)
::* {{pengguna|HaEr48}} Menurut saya "hukum" tidak masalah supaya yang non-Muslim bisa mengerti, tapi di dalam pembahasannya tentu penggunaan istilah "fiqh" dan "usul fiqh" wajib ada hehe. [[Pengguna:Mimihitam|'''<small><span style="background:#999999;color:#fff"> Mimihitam </span></small>''']] 4 November 2018 20.59 (UTC)
* Bagian "Karya-karya": "Banyak karya-karya Ibnu Rusyd '''telah hilang teks asli dalam bahasa Arabnya, namun yang tertinggal hanyalah terjemahannya''' dalam bahasa Latin atau Ibrani". Saya sarankan: "Banyak karya-karya Ibnu Rusyd yang telah hilang teks aslinya dalam bahasa Arab, dan yang masih ada hanyalah terjemahannya....".
|